Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terjawab Sebab Bapak Satu Anak di Malang Peras PSK yang Dikenal Via Twitter, Korban Juga Dirudapaksa

Akhirnya terungkap alasan tersangka memperkosa dan memeras pekerja Seks Komersial (PSK). Hal itu diketahui, setelah anggota Reskrim Polsek Lowokwaru

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Pelaku pemerkosaan dan pemerasan di Malang 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akhirnya terungkap alasan tersangka memperkosa dan memeras pekerja Seks Komersial (PSK). Hal itu diketahui, setelah anggota Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan pemeriksaan kepada tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (23/4/2021), tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang memperkosa korbannya yang berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kab. Malang.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di sebuah penginapan (guest house) yang ada di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selain memperkosa, tersangka juga memeras korban. Dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.

Korban yang diketahui merupakan seorang PSK tersebut, ketakutan dan tidak berdaya. Sehingga korban menyerahkan ponsel Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.

Baca juga: Kediri Berdarah, Sales Nekat Bunuh Pemilik Toko Kelontong, Bermula dari Sakit Hati Soal Permen

Selain itu korban tidak bisa melawan tersangka. Karena selain diancam akan dibunuh, tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.

Lalu pada Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kec. Lowokwaru. Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit h
utang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman kepada TribunJatim.com, Senin (3/5/2021).

Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.

Tersangka yang juga merupakan bapak satu anak ini langsung berpikir. Dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang. Sehingga tersangka berpikir, bahwa korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.

"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.

Seuai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual ponsel milik korban di sebuah konter handphone.

"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," pungkasnya. 

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved