Berita Tuban
Ratusan Calon Pengantin di Tuban Siap Menikah pada Malam Songo, Dipercaya Penuh Berkah
Ratusan calon pengantin di Tuban siap menikah pada Malam Songo atau malam 29 Ramadan, dipercaya penuh keberkahan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Di penghujung bulan suci Ramadan 1442 H, banyak dimanfaatkan pasangan untuk mengesahkan hubungannya dengan menikah.
Malam yang diyakini penuh berkah ini disebut sebagai malam sembilan atau songo, bertepatan malam 29 Ramadan.
Hal ini sudah terjadi secara turun-temurun, dan diyakini menjadi keberkahan bagi calon pasangan pengantin.
Bahkan saat ini, Kantor Kemenag Tuban mencatat ada ratusan calon pengantin (catin) yang mendaftarkan diri untuk menikah.
"Update terakhir catin yang akan menikah di malem songo berjumlah sebanyak 301 pasangan," kata Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan, dari data catin yang ada tersebut, rinciannya Kecamatan Plumpang 24 pasang, Kecamatan Soko 36 pasang, Kecamatan Kerek 11 pasang, Kecamatan Bancar 4 pasang, Kecamatan Semanding 30 pasang, Kecamatan Parengan 7 pasang, Kecamatan Singgahan 6 pasang.
Lalu Kecamatan Widang 20 pasang, Kecamatan Tambakboyo 6 pasang, Kecamatan Senori 4 pasang, Kecamatan Jatirogo 4 pasang, Kecamatan Montong 14 pasang.
Kemudian Kecamatan Rengel 30 pasang, Kecamatan Tuban 22 pasang, Kecamatan Grabagan 15 pasang, Kecamatan Jenu 21 pasang, Kecamatan Kenduruan 6 pasang, Kecamatan Bangilan 8 pasang, Kecamatan Merakurak 12 pasang, dan Kecamatan Palang 21 pasang.
Baca juga: Berlaku Larangan Mudik, Bus dan Mobil Penumpang Terpaksa Putar Balik Saat Masuk Tuban
"Banyaknya yang mengajukan nikah di malam songo, sehingga kita mengadakan bimbingan perkawinan di 4 titik, yakni Kecamatan Plumpang, Rengel, Soko dan Semanding," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Tuban, Mashari menyatakan, sudah ada petunjuk teknis (juknis) baru terkait bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin.
Ia mengingatkan, karena sampai saat ini masih masa pandemi Covid-19 (virus Corona), maka pada saat pelaksanaan akad nikah nanti semuanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan pemerintah.
"Sudah ada dasar terbaru, Keputusan Dirjen Bimas Islam No 189/2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, namun saat ini masih kita bahas di Rakor Kasi Bimais se-Jawa Timur di Surabaya," tutup Mashari.