Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jawa Timur Satu Frekuensi Larang Mudik Lokal, Perjalanan Khusus Diizinkan: Hanya di Satu Rayon

Jawa Timur tegas mudik aglomerasi atau mudik lokal dilarang. Perjalanan dalam satu rayon diperbolehkan: tetap bawa surat kerja.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat melihat pos penyekatan di Exit Tol Tambak Sumur Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). 

Reporter: Fatimatux Zahroh | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid-19 menegaskan terkait larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi yang sempat disebut diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Nyono menegaskan, Jawa Timur (Jatim) telah sepakat dan satu persepsi sejak diterbitkannya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 

Bahwa segala bentuk kegiatan mudik, hukumnya adalah dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi sekalipun. 

“Kami sudah menegaskan di awal, sesuai aturan, mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Termasuk mudik di kawasan aglomerasi, jelas dilarang. Tidak ada mudik lokal, yang namanya mudik, semuanya dilarang,” tegas Nyono, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Sambang Famili di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo: Lebaran di Rumah Saja

Wilayah aglomerasi di Jatim, adalah kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Yang disingkat dengan sebutan Gerbangkertasusila.

Menurutnya, pembolehan aglomerasi yang sempat disampaikan pemerintah memang sempat membuat simpang siur.

Namun untuk Jatim, telah menegaskan bahwa aglomerasi juga dilarang mudik, atau mudik lokal. Terminologi mudik, semuanya dilarang. 

Sedangkan untuk pergerakan orang ataupun perjalanan memang masih dibolehkan, namun hanya untuk alasan yang sangat mendesak.

Seperti ada yang meninggal dunia, sedang sakit dan juga memiliki surat tugas untuk bekerja.

Kendaraan pemerintah, TNI Polri juga diperbolehkan tetap melintas di titik titik penyekatan. 

“Tapi itu juga disyaratkan, hanya dalam satu rayon. Di Jatim, sebagaimana yang sudah sering saya sampaikan, ada tujuh rayon dan satu rayon khusus. Kalau antar rayon, perjalanan orang juga tidak dibolehkan,” tegas Nyono.

Baca juga: Warga Surabaya Diminta Konsisten Tidak Mudik Lebaran 2021, Warga Luar Kota Dilarang Masuk Berwisata

Surat kerja tetap disyaratkan untuk membawa. Petugas yang ada di titik titik penyekatan akan memeriksa.

Jika memiliki surat kerja tapi di dalam kendaraan full, juga akan ditanyai, kepentingannya. Hal tersebut untuk menghindari ada yang lolos mudik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved