Berita Jatim
'Spesialis' Curi 16 Motor, Dua Sekawan Probolinggo Ayun-ayunkan Celurit Saat Disergap Polisi
Dua sekawan warga Probolinggo spesialis pencurian motor. Ketahuan curi 16 motor. Ayun-ayunkan celurit saat disegap polisi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Herman (34) dan Ahmad Fauzi (26) warga Probolinggo tak berkutik usai timah panas menancap di kaki mereka lantaran melawan polisi saat akan diringkus.
Keduanya diketahui merupakan kawanan spesialis pencurian motor.
Tidak tanggung-tanggung, keduanya adalah pelaku pencurian sindikat lintas kabupaten.
Sebelum ditembak, mereka terlebih dahulu kepergok oleh warga saat akan melakukan aksi pencurian motor di depan warung, tepatnya di Jalan Pakuniran.
Baca juga: Dimabuk Cinta, Pria Ponorogo Nekat Jadi Pencuri Spesialis LPG 3 Kilogram Demi Bahagiakan Pacar
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat dipergoki warga keduanya berusaha kabur.
Beruntung pada waktu bersamaan ada anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku.
Tapi sayang saat polisi dan warga sudah mau menyergap, keduanya malah melawan.
Mereka mengayun-ayunkan celurit kepada siapa saja yang berani mendekatinya.
Lantaran tidak ingin ambil risiko lebih jauh polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyarangkan timah panas di kaki kedua pelaku.
Baca juga: Pakai Kawat Pegangan Ember, Pria di Surabaya Curi Uang Kotak Amal, Mengaku Buat Beli Kopi dan Rokok
"Akhirnya kami berikan tindakan tegas terukur," terangnya.
Setelah keduanya berhasil dilumpuhkan polisi pun meminta melakukan penyidikan.
Dari keduanya polisi menyita 16 bukti motor curian.
Rinciannya 10 motor bebek dan 6 motor matic. Belasan motor itu ditemukan di rumah Herman di Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran dan tempat tinggal Ahmad di Desa Sambirak Kidul, Kecamatan Kotaanyar.
Ferdy menjelaskan medua pencuri sepeda motor adalah pelaku sindikat lintas kabupaten. Mereka sering beroperasi di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Situbondo.
“Wilayah operasinya dari Kecamatan Pajarakan sampai Kecamatan Paiton," ujarnya.
Ferdy juga menambahkan, atas terungkapnya sindikat pencurian sepeda motor ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo untuk pengambangan kasus.
"Ini termasuk kasus besar yang pernah diungkap oleh Polres Probolinggo. Oleh karena itu kami akan melakukan penyidikan bersama Polres Situbondo apalagi kedua tersangka juga sering beraksi di sana," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, Herman dan Ahmad pun bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
Berita tentang Lumajang
Berita tentang Jawa Timur