Berita Surabaya
Angkot Surabaya Boleh Angkut Penumpang dari Luar Kota, Dishub: Hanya yang Bekerja Boleh Masuk
Angkot di Surabaya masih melayani rute dari luar Kota selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Dishub: hanya yang bekerja boleh masuk.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Hefty Suud
Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Angkutan Kota (angkot) di Surabaya masih melayani rute dari luar Kota.
Namun, angkot hanya diperuntukkan bagi yang bekerja.
Di Surabaya, ada sejumlah angkot yang melayani rute dari luar Kota.
Misalnya, rute dari Kabupaten Sidoarjo (trayek Purabaya) maupun Kabupaten Gresik.
Namun, karena larangan mudik Lebaran 2021, penumpang yang datang ke Surabaya hanyalah bagi yang bekerja.
Sedangkan bagi yang akan mudik, akan ada penyaringan.
Baca juga: Mudik Antar Kabupaten Dilarang Saat Lebaran 2021, Jember Akhirnya Dirikan 5 Pos Penyekatan
"Penumpangnya juga kami batasi, dalam arti di-screening. Untuk tujuan kerja boleh, sekalipun penumpangnya tidak banyak," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Irvan menjelaskan bahwa angka penumpang selama masa larangan mudik (sejak 6 Mei) terus menurun.
"Terminal relatif sepi. Setelah tanggal 6, kosong," kata Irvan.
Selama larangan mudik Lebaran 2021, hanya warga ber-KTP Surabaya yang diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan.
Di luar itu, hanya bagi yang berkerja yang boleh masuk.
Baca juga: Warga Surabaya Diminta Konsisten Tidak Mudik Lebaran 2021, Warga Luar Kota Dilarang Masuk Berwisata
Menurut Irvan, hal itu juga berlaku bagi penumpang angkot.
"Sehingga, penumpang menurun tajam. Sebab, kebanyakan warga dari luar yang bekerja di Surabaya kebanyakan juga pakai kendaraan pribadi," katanya.
"Jumlah penumpang menurun. Operator juga berhitung. Dibanding tahun kemarin, saat PSBB, hampir sama. Menurun tajam," katanya.
Memang sejumlah profesi melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 masih ada sejumlah profesi yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya.
Diantaranya, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.
Untuk pegawai swasta, Irvan mengatakan persyaratannya yakni membawa surat tugas dari atasan. Juga, identitas dan minimal Id card sesuai KTP pelaku perjalanan.
Bisa juga bagi non-pegawai dalam hal darurat medis, misalnya bagi ibu hamil. Namun, dengan disertai identitas surat SIKM dari RT, RW, kepala desa/kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan.
Bagi kendaraan pribadi, Pemerintah Kota menempelkan stiker. Ini diperuntukkan bagi pegawai non plat L dan W (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) yang Saban hari bekerja ke Surabaya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang semua bentuk mudik pada saat larangan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.
Keputusan pemerintah untuk melarang semua bentuk mudik ini merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19 yang lebih luas.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Berita tentang mudik Lebaran 2021
Berita tentang Surabaya
Berita tentang Jawa Timur