Berita Jember
Mudik Antar Kabupaten Dilarang Saat Lebaran 2021, Jember Akhirnya Dirikan 5 Pos Penyekatan
Lebaran 2021, mudik antar kabupaten dilarang. Di Kabupaten Jember, akhirnya ada lima pos penyekatan yang mulai berdiri, Sabtu (8/5/2021).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Lebaran 2021, mudik antar kabupaten dilarang.
Mudik antar kabupaten atau kota ini juga dikenal dengan istilah mudik lokal.
Larangan mudik lokal ini juga diterapkan di Kabupaten Jember.
Pemberlakukan larangan mudik lokal ini berlaku per 8 Mei hingga 17 Mei.
Penerapan mudik lokal diikuti dengan pendirian pos penyekatan.
Di Kabupaten Jember, ada lima pos penyekatan yang mulai berdiri, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Jawa Timur Satu Frekuensi Larang Mudik Lokal, Perjalanan Khusus Diizinkan: Hanya di Satu Rayon
Kelima pos penyekatan itu ada di Pos Pondok Dalem, Pos Jombang di POlsek Jombang, Pos Sukowono di Lapangan Kecamatan Sukowono, Pos Garahan Kecamatan Silo, dan Pos Balai Desa Jelbuk.
Sebelumnya di Jember hanya berdiri pos pengamanan dan pemantauan, yakni Pos Alun-Alun Jember, Pos Roxy, Pos Pancer Puger, dan Pos Watu Ulo - Papuma. Empat pos pengamanan dan pemantauan itu sudah berdiri sejak 6 Mei lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas POlres Jember AKP Jimmy H Manurung membenarkan bahwa kini Kabupaten Jember juga mendirikan pos penyekatan tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ), pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang mudik lokal.
Yakni melarang mudik lokal di wilayah Aglomerasi atau Rayon, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu bahwa mudik lokal dibolehkan.
"Adanya peraturan baru dari tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat, bahwa semua masyarakat dilarang untuk mudik," ujar Jimmy, Sabtu (8/5/2021)
Baca juga: Viral Motor Ulung Masuk Tol Romokalisari, Diduga Tersesat Ikuti GPS, Perekam: Solusi Mudik
Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, Jimmy menegaskan, bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, entah itu antar lintas provinsi, kabupaten/kota dan aglomerasi.