Berita Jember
Jember Putuskan Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah Masing-masing? Begini Kata Bupati Hendy Siswanto
Rakor Forkopimda Jember terkait Surat Edaran Menteri Agama RI. Begini kata Bupati Hendy Siswanto soal Salat Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Peserta rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda Jember bersama ulama terkait Surat Edaran Menteri Agama RI yang digelar Sabtu (8/5/2021), tidak menghasilkan keputusan tegas tingkat daerah, terkait Salat Idul Fitri 1442 H di Jember dilarang atau tidak.
Forkopimda Jember dan ulama peserta Rakor memilih akan meneruskan SE Menteri Agama RI No 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Masa Pandemi Covid-19, ke masyarakat Jember.
Meski begitu, Bupati Jember Hendy Siswanto yang diwawancarai setelah Rakor sekitar dua jam itu menegaskan, jika Pemkab Jember melaksanakan SE Menag RI tersebut.
"Tentunya kami harus in-line dengan SE Menteri Agama. Kami akan meneruskan keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini SE Menteri Agama ini ke masyarakat Jember. Semuanya akan bergerak, meneruskan ke tempat peribadatan, baik masjid dan musala," ujar Hendy.
Baca juga: Masih Zona Oranye, Surabaya Berlakukan Sholat Ied di Rumah
Dalam SE Menag RI itu secara tegas menyebut, jika daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Oranye), maka warganya agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1442 H bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan, hanya untuk daerah yang dinyatakan aman dari virus Corona ( Covid-19 ) yakni zona hijau dan Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Jika Salat Idul Fitri digelar, masih dalam SE tersebut, maka harus dilaksanakan memakai protokol kesehatan, yakni tempat ibadah hanya diisi 50 persen dari kapasitas, jamaah wajib memakai masker, menjaga jarak, ada pengecekan suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan.
Sementara itu, Kabupaten Jember dalam peta persebaran Covid-19 di Jawa Timur masih termasuk zona oranye, atau risiko sedang.
Baca juga: Masih Zona Oranye, Kota Kediri Putuskan Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah, Open House Dilarang
Jika dijlentrehkan ke tingkat kecamatan, dari 31 kecamatan se-Kabupaten Jember terbagi menjadi enam kecamatan Zona Hijau, 14 Zona Kuning, dan 11 Zona Oranye, hingga Jumat (7/5/2021).
Dalam Rakor yang oleh Bupati Hendy disebut diskusi asyik itu, memang muncul sejumlah usul, baik dari ulama perwakilan pondok pesantren, organisasi keagamaan, Kementerian Agama Jember, maupun dari pihak kepolisian.
Beberapa usul yang masuk antara lain, Salat Idul Fitri dilarang digelar di kecamatan Zona Oranye, dan hanya dibolehkan untuk Zona Kuning dan Hijau.
Namun jika itu diberlakukan, bakal muncul eksodus warga dari Zona Oranye ke zona yang dibolehkan menggelar Shalat Idul Fitri.
Sampai kemudian nyaris mengerucut kepada usulan kalau Shalat Idul Fitri tidak diizinkan digelar di Kabupaten Jember secara keseluruhan.
Namun usulan itu juga kemudian dibantah oleh seorang ulama perwakilan pondok pesantren.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rakor-forkopimda-jember-se-menag.jpg)