Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Mudik Antar Kabupaten Dilarang Saat Lebaran 2021, Jember Akhirnya Dirikan 5 Pos Penyekatan

Lebaran 2021, mudik antar kabupaten dilarang. Di Kabupaten Jember, akhirnya ada lima pos penyekatan yang mulai berdiri, Sabtu (8/5/2021).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Poster pos penyekatan di Jember. 

Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Lebaran 2021, mudik antar kabupaten dilarang.

Mudik antar kabupaten atau kota ini juga dikenal dengan istilah mudik lokal.

Larangan mudik lokal ini juga diterapkan di Kabupaten Jember.

Pemberlakukan larangan mudik lokal ini berlaku per 8 Mei hingga 17 Mei.

Penerapan mudik lokal diikuti dengan pendirian pos penyekatan.

Di Kabupaten Jember, ada lima pos penyekatan yang mulai berdiri, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Jawa Timur Satu Frekuensi Larang Mudik Lokal, Perjalanan Khusus Diizinkan: Hanya di Satu Rayon

Kelima pos penyekatan itu ada di Pos Pondok Dalem, Pos Jombang di POlsek Jombang, Pos Sukowono di Lapangan Kecamatan Sukowono, Pos Garahan Kecamatan Silo, dan Pos Balai Desa Jelbuk.

Sebelumnya di Jember hanya berdiri pos pengamanan dan pemantauan, yakni Pos Alun-Alun Jember, Pos Roxy, Pos Pancer Puger, dan Pos Watu Ulo - Papuma. Empat pos pengamanan dan pemantauan itu sudah berdiri sejak 6 Mei lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas POlres Jember AKP Jimmy H Manurung membenarkan bahwa kini Kabupaten Jember juga mendirikan pos penyekatan tersebut. 

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ), pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang mudik lokal.

Yakni melarang mudik lokal di wilayah Aglomerasi atau Rayon, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu bahwa mudik lokal dibolehkan.

"Adanya peraturan baru dari tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat, bahwa semua masyarakat dilarang untuk mudik," ujar Jimmy, Sabtu (8/5/2021)

Baca juga: Viral Motor Ulung Masuk Tol Romokalisari, Diduga Tersesat Ikuti GPS, Perekam: Solusi Mudik

Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, Jimmy menegaskan, bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, entah itu antar lintas provinsi, kabupaten/kota dan aglomerasi.

Larangan itu diberlakukan guna mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik, khususnya di sektor kebutuhan pokok dan penting, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," imbuhnya.

Lima pos penyekatan itu berada di jalur perbatasan Jember yang berbatasan dengan daerah tetangga, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, serta Lumajang.

"Kepada seluruh masyarakat Jember, untuk tidak melaksanakan mudik lokal dulu sampai kondisi benar-benar normal kembali, demi menjaga keselamatan kita bersama," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Wiwik Supartiwi menambahkan, pos penyekatan memang baru diputuskan bersama, Jumat (7/5/2021) malam. Keputusan pendirian pos penyekatan itu, seiring keluarnya instruksi dari pemerintah pusat.

Wiwik menegaskan, ada beberapa pertimbangan kenapa mudik lokal juga dilarang.

"Dari evaluasi untuk di Jember, ternyata ada trend peningkatan kasus di kabupaten tetangga. Ada sejumlah erat kasus kontak erat positif dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kabupaten tetangga. Juga munculnya varian baru dari Covid-19. Karenanya kemarin ada instruksi dari Presiden jika mudik antar zonasi juga dilarang. Akhirnya, Jember menambah pos penyekatan itu," ujar Wiwik.

Varian baru dari virus Corona adalah B.1.1.7 dari Inggris, B.1.617 dari India, dan B.1.351 dari Afrika Selatan.

Wiwik menambahkan, nantinya di setiap pos penyekatan ada satu tim yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan tenaga kesehatan.

"Tenaga kesehatan kami jadwalkan dari Puskesmas dan Klinik Pratama secara bergiliran. Kami juga menyediakan rapid tes Antigen, alat pengukur suhu, juga masker, di semua pos penyekatan," imbuh Wiwik.

Mereka yang hendak masuk dalam rangka mudik ke Kabupaten Jember akan dilarang. Mereka dalam perjalanan non mudik, harus menunjukkan dokumen persyaratan seperti surat tugas dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Jika mau mudik ya akan disuruh putar balik. Jika datang kosongan (dalam rangka tugas), kami akan memeriksa yang bersangkutan. Apalagi jika pendatang itu berasal dari daerah zona risiko tinggi atau sedang," tegas Wiwik.

Berita tentang Jember

Berita tentang mudik lokal

Berita tentang Lebaran 2021

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved