Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Polres Gresik Larang Masyarakat Takbir Keliling, Anjurkan di Masjid dan Mushola

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kurang hitungan jari. Sementara pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Polres Gresik melarang aktivitas takbir kelil

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/willy
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat meninjau pos pam di Kecamatan Duduksampeyan, Senin (10/5/2021). 

Reporter: Willy Abraham I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kurang hitungan jari. Sementara pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Polres Gresik melarang aktivitas takbir keliling dan menganjurkan takbir di dalam masjid atau mushola.

Hal ini sebagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan mobilitas masyarakat pun dilakukan.

Pendisiplinan protokol kesehatan secara masif terus digelorakan. Bahkan ketika vaksinasi terus dipercepat, tiada pelonggaran diberikan terkait kepatuhan pencegahan penyebaran Covid-19.

Setelah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran, kini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI No. SE 07 tahun 2021 tentang malam Takbiran.

Di dalam surat edaran Menteri Agama tersebut disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442H dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola.

Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Juga tertuang ditiadakannya takbir keliling guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun mushola dapat dipancarluaskan melalui virtual.

Menyikapi anjuran tersebut, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengimbau masyarakat untuk mematuhinya.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan bagi pemilik sound sistem agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound sistemnya untuk kegiatan takbir keliling." tegas AKBP Arief, Senin (10/5/2021).

Alumni Akpol 2001 tersebut menegaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.

"Saya juga mengajak masyarakat melakukan takbiran di masjid atau mushola dengan maksimal 10% dari kapasitas. Tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved