Ramadan 2021
Sempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ramadhan segera berakhir, saatnya menyempurnakan ibadah puasa dengan berzakat dan terus memperbanyak sedekah. Dengan demikian, ibadah puasa kita mak
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
Menurut fatwa tersebut, waktu mengeluarkan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara: (1) Dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. (2) Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Sedangkan kadar yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang diterima dalam setahun, baik bersumber dari gaji, bonus, insentif dan sejenisnya.
Agar lebih praktis, mari kita langsung masuk pada contoh perhitungannya. Pada tahun 2021 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menghitung bahwa nishab zakat penghasilan adalah Rp. 79.738.415 per tahun atau Rp. 6.644.868 per bulan. Perhitungan ini didapat dari 85 gram dikali harga satu gram emas murni 24 karat saat ini atau Rp. 938.099 x 85 = Rp. 79.738.415.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki penghasilan Rp. 250.000.000 dalam setahun, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan karena sudah berada di atas batas minimum atau nishab. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp. 250.000.000 = Rp. 6.250.000.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai zakat dan sedekah. Tentu tulisan ini sangat terbatas karena sesungguhya penjelasan mengenai zakat dan sedekah membutuhkan keterangan yang rinci dan pajang. Namun setidaknya tulisan ini dapat memberikan gambaran umum bagaimana cara menunaikan zakat fitrah dan zakat maal. Semoga Allah SWT selalu memberikan kita petunjuk agar mampu menjalankan semua perintah-Nya, termasuk perintah membayar zakat.
Berita tentang zakat Fitrah