Hukum dan Kriminal
Kena Jebakan Pria Nganggur, Gadis Terbuai ‘Sekali Aja, Kalau Hamil Aku Tanggung Jawab’, Miris Nasib
Seorang gadis terlena buaian pria pengangguran yang mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya jika terlanjur hamil.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
“Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotek," jelasnya saat gelar perkara didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Selasa (11/5/2021).
Pelaku nekat menggugurkan jabang bayi dikandungnya, karena merasa malu dan takut janin tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya bernama MK.
"Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan," tuturnya.

Dikatakannya, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk terdapat bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.
TA dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Ia menghimbau bahwa peran orang tua sangat penting. Oleh sebab itu perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas.
Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” himbaunya.
Ikuti terus update berita lain tenang Hukum dan Kriminal dan berita viral juga.