Berita Surabaya
Nenek Gunung Anyar Tak Menyangka Ditipu Tetangga Sendiri, Aset Berbalik Nama Orang Lain, 'Blank'
Tak menyangka nenek di Gununganyar tetangganya tega gelapkan aset tanah dan rumah miliknya. Diajak naik mobil, 'blank disuruh tanda tangan'.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang nenek warga Gunung Anyar Tengah 18 RT 7 RW 2, bernama Nasuchah tak menyangka jika tetangganya telah menggelapkan aset tanah dan rumah miliknya.
Hal ini diketahui dalam sidang kasus dugaan penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, Nasucha tak menerima uang sepeser pun, bahkan aset miliknya sebidang tanah dan rumah di Gunung Anyar itu telah berpindah tangan ke Joy Sanjaya.
Adapun proses peralihan hak tersebut diduga dilakukan oleh Yano Octavianus Albert Manopo dan Khilfatil Muna (berkas terpisah) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Baca juga: Sosok LY yang Dijuluki Ratu Tipu Rp 48 Miliar, 3 Kali Keluar Masuk Penjara, Terkuak Modus Liciknya
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dan saksi itu Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy Pramana menghadirkan saksi korban.
Nasuchah menjelaskan, bahwa awal mula kasus ini terjadi saat ia ingin melakukan balik nama sertifikat milik rumahnya pada Bulan Desember tahun 2016 silam.
Nasuchah mengaku sertifikat itu mulanya atas nama almarhum ayahnya, Achyat.
Nah, dalam surat keterangan yang dibuat almarhum ayahnya, tanah itu akan dibagi tiga untuk anak-anaknya termasuk Nasuchah.
"Waktu itu saya tidak punya uang untuk mengurus balik nama. Biayanya sekitar Rp 12,5 juta. Mengurus balik namanya di notaris Eni Wahjuni," jelasnya, Rabu, (19/5/2021).
Baca juga: Oknum Notaris Surabaya Ini Diduga Gelapkan Rp 65 Miliar dari 16 Korban, Polda Jatim: Modusnya Ada 2
Kemudian, terdakwa Khilfatil yang juga tetangganya itu datang pada Nasuchah, menawarkan bantuan uang biaya balik nama.
Hal itu agar sertifikat tersebut bisa dibalik nama menjadi milik Nasuchah.
Setelah memberikan uang itu, Khilfatil mengatakan maksudnya akan meminjam sertifikatnya tersebut untuk dijaminkan ke bank.
"Bilangnya untuk jaminan dan tambahan modal usahanya. Pinjamnya selama 4 bulan. Kalau saya tebus saya dikasih iming-iming imbalan 25 juta," imbuh korban.
Karena tidak tahu persoalan tentang bank atau pengurusan sertifikat, Khilfatil meluncurkan jurus niat jahatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-daring-pn-surabaya-yano-dan-khilfatil.jpg)