Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Notaris Surabaya Ini Diduga Gelapkan Rp 65 Miliar dari 16 Korban, Polda Jatim: Modusnya Ada 2

Ditreskrimum Polda Jatim bekuk oknum notaris wanita diduga menggelapkan uang Rp 65 Miliar milik 16 korban. Punya 2 modus iming-iming rumah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Dok Humas Polda Jatim
DC saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum notaris wanita berinisial DC (55) di Surabaya dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia diduga menipu dan menggelapkan uang korbannya. Berdasarkan catatan polisi, sedikitnya sudah ada 16 orang yang telah membuat laporan kepolisian.

Setelah diakumulasi, keseluruhan jumlah nilai kerugian para korban tercatat sekira Rp 65 Miliar.

Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri

Manfaatkan Tanaman di Halaman Rumah, Bocah 12 Tahun Ini Buat Teh Daun Kelor: Minuman Kaya Vit C

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan si pelaku menjalankan aksinya.

Modus Pertama

Andrias menerangkan, pelaku menawarkan Offering Letter (OL) sebuah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada korbannya.

Korban dijanjikan keuntungan, senilai 3.5 - 5 persen. Korban yang tergiur dengan jumlah potensial keuntungannya, kemudian menyetujui perjanjian tersebut.

Polisi Periksa Saksi Atas Penemuan Mayat Pria Penuh Tato di Sungai Brantas Kota Kediri

Pertanggungjawaban Bupati Lamongan Fadeli Disetjui Wakil Rakyat, Ini Pertimbangannya

"DC menawarkan take offer, offering letter, begini bank lama saya sudah dikunci. Saya buka di bank baru, bank baru akan mengucurkan dana banyak. Kalau kamu, mau ikut biayai untuk bank baru. Nanti kamu dapat keuntungan 5 persen. Rp 5 Miliar, lima persen lumayan," katanya seraya menirukan keterangan pelaku, di Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).

Sebagai jaminannya, pelaku memberikan sebuah cek bank; berisi dana talangan kepada korban, yang mana cek tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu, seusai perjanjian antar pelaku dan korban.

Andrias mengungkapkan, akal-akalan pelaku akhirnya terbongkar saat pihak korban berupaya mencairkan cek tersebut ke sebuah bank.

Ternyata proses pencairan cek gagal. Karena cek tersebut terbilang sebagai cek fiktif.

"Dan bank ini sudah kami ambil keterangan, dan bank di sana menyebut fiktif, tidak ada, OL ini fiktif. Kemudian, beberapa cek giro-giro, yang ternyata itu setelah dicairkan oleh korban, itu tidak ada dananya," jelasnya.

Modus Kedua

Andrias mengungkapan, dalam laporan korban lainnya, pelaku juga pernah menipu korban lainnya dengan modus penawaran jual beli rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved