Berita Kota Mojokerto
Update Pembubaran Paksa Wisuda Purna Siswa SMAN 1 Puri Mojokerto, Forkopimca Magersari Ikut Terseret
Update pembubaran paksa wisuda purna siswa SMAN 1 Puri Mojokerto yang melanggar prokes Covid-19, Forkopimca Magersari Kota Mojokerto ikut terseret.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa kegiatan wisuda purna siswa SMA Negeri 1 Puri yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di Gedung Astoria Mojokerto.
Keterlibatan Forkopimca ini terungkap setelah beredarnya surat pernyataan bermaterai terkait penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, yang ditandatangani oleh Camat Magersari, Bambang Mudjiono, Kapolsek Magersari, Kompol Syamsul Muarif, dan Danramil Magersari, Kapten Arh Supriyono.
Dalam surat pernyataan dari panitia penyelenggara SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim ditulis tanggal 23 April 2021 ini terkait kegiatan wisuda purna siswa di gedung Astoria pada hari Rabu (19/5/2021) pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jumlah peserta sebanyak 400 orang dalam satu sesi.
Dalam surat pernyataan itu panitia penyelenggara maupun pemilik gedung wajib menerapkan prokes, yaitu memakai masker bukan hanya face shield, pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun, tidak berjabat tangan, peserta wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung.
Kemudian, physical distancing, penyiapan hand sanitizer, pembatasan jumlah undangan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung dan pengaturan di pintu masuk maupun pintu keluar.
Tertulis jelas pada paragraf akhir dalam surat pernyataan itu jika didapati pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes maka kegiatan/acara yang diselenggarakan dapat dihentikan atau dibubarkan dan ditindak secara hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.
Camat Magersari, Bambang Mudjiono mengatakan surat pernyataan terkait kegiatan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri yang ditandatangi oleh Forkopimca merupakan standart operasional (SOP).
"Iya memang sesuai SOP intinya siapapun boleh menyelenggarakan acara atau kegiatan asal harus patuh prokes," ungkapnya, Kamis (20/5/2021).
Bambang menyebut dia memberikan tanda tangan dan stempel Kecamatan Magersari setelah ada tanda tangan dan stempel resmi dari Kapolsek serta Danramil pada surat pernyataan bermaterai tersebut.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Kegiatan Wisuda Kelulusan SMA di Kota Mojokerto
"Saya ini tanda tangan terakhir setelah semuanya tanda tangan dan baru saya ikut tanda tangan," jelasnya.
Panitia penyelenggara wisuda SMAN 1 Puri, Mokhamad Agus Salim membenarkan dia membuat surat pernyataan itu sesuai arahan dari Polsek Magersari.
"Iya benar, saya kebetulan seksi keamanan yang disuruh sekolah mengurus perizinan ke polsek," terangnya.
Dia menjelaskan awalnya membawa surat dari Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti untuk izin ke polsek. Dalam proses perizinan ia mendapatkan surat pernyataan dalam format seperti yang sudah beredar itu.
"Saya dimintai tanda tangan ke pemilik gedung (Astoria) Mas Erwin setelah itu dikembalikan ke Polsek. Prosesnya sebatas itu yang saya tahu setelah kami dikirimi hasil lengkapnya itu," bebernya.
Agus mengira surat pernyataan Satgas Covid-19 Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) sudah cukup sebagai syarat penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021).
"Ternyata yang lebih atas (Satgas Covid-19) saya tidak tahu karena tidak diberi saran untuk mengurus itu, yang saya tahu karena masih situasi pandemi cukup mengetahui kecamatan, Polsek dan Koramil," ucap Agus.
Menurut Agus, kapasitas gedung Astoria 1.000 orang, sehingga bisa menampung sekitar 40 persen dari jumlah peserta sebanyak 400 orang.
Dia menerima kegiatan wisuda purna siswa SMAN Puri di bubarkan karena melanggar prokes.
Panitia penyelenggara juga tidak bisa mengontrol siswanya setelah mereka menerima gordon, berkerumun melepas masker sembari berswafoto.
"Namanya anak SMA dipanggil ke depan menerima gordon (kalung wisuda) seharusnya kembali ke tempat, lha ini tidak kembali ke tempatnya masing-masing sehingga mungkin terjadi kerumunan," pungkasnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menegaskan surat pernyataan terkait kegiatan wisuda purna siswa yang beredar ini bukanlah surat izin. Melainkan surat pernyataan kesanggupan penyelenggara kegiatan dan pemilik gedung untuk mematuhi prokes.
"Mereka menganggap itu surat izin padahal hanya surat pernyataan patuh terhadap prokes, kalau surat izinnya gak ada, karena yang berhak mengeluarkan izin itu Satgas Covid-19 dan sejauh ini kita tidak pernah memberikan izin terkait kegiatan acara," pungkasnya.
Dodik mengatakan, pihak penyelenggara maupun pemilik gedung masih diperiksa di Polresta Mojokerto dan Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Masih kita periksa keterangan bersangkutan di kantor satpol jika terbukti melanggar prokes keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp 50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," tandasnya.