Berita Lumajang
Perampokan Rumah Mewah di Lumajang, Uang Rp 75 Juta Lebih Raib, Dua Handphone Jadi Petunjuk
Perampokan rumah mewah di Lumajang, uang Rp 75 juta lebih raib, dua handphone yang dicuri jadi petunjuk polisi meringkus pelaku.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - MZ alias N warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi setelah merampok, Jumat (21/5/2021).
Sebelum beraksi dalam kasus perampokan rumah mewah, pelaku mengawasi rumah mewah incaran yang berada di desanya selama berhari-hari.
Hingga suatu malam, tepatnya 21 November 2020 lalu, pelaku melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, MZ terbilang lihai melakukan aksi perampokan.
Meskipun pengakuannya baru pertama kali, tapi dia bisa masuk rumah hanya bermodal perkakas sederhana.
"Pelaku masuk rumah lewat pintu samping, merusak jendela kemudian melewati ruang tengah kemudian menuju ruang belakang," kata Fajar.
Saat berada di dalam ruang belakang, MZ langsung membongkar isi di dalam lemari. Hingga akhirnya pelaku menemukan sebuah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 75 juta lebih.
Baca juga: Satgas Maksimalkan Pengawasan di Haul Akbar Habib Soleh Bin Muchsin Al Hamid Jember, Ada Penyekatan
Tak sampai di situ, MZ juga sempat menyisir ke ruang tengah. Di sana dia menggondol dua handphone merek Nokia yang sebelumnya tergeletak di atas rak televisi.
Hingga akhirnya 7 bulan berselang, kasus tersebut terbongkar.
Barang bukti dua handphone yang dicuri menjadi petunjuk polisi meringkus pelaku.
"Sebelumnya anggota Reskrim rutin melakukan penyamaran di sekitar desa itu. Karena disinyalir pelaku adalah orang sekitar," terangnya.
Atas perbuatannya kini, MZ ditahan di Rutan Polres Lumajang.
Ia dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya kurungan maksimal 15 tahun.