Batas Penukaran Kartu ATM Lama ke Chip Bank BCA BRI BNI dan Mandiri, Segera Ganti Sebelum Diblokir!
Simak jadwal lengkap batas akhir pergantian kartu ATM lama ke chip mulai bank BRI, BCA, BNI dan Mandiri.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Bagi nasabah yang memiliki kartu ATM (debit) lama berbasis magnetic stripe, segera mengganti dengan kartu ATM chip.
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.
Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat.
Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM chip.
Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti
Batas penukaran
Berikut batas penukaran kartu ATM lama dengan ATM chip di masing-masing bank:
1. BCA
BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Penukaran bisa dilakukan di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
Baca juga: Rincian Biaya Admin Tabungan Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri Terbaru 2021, Lengkap Biaya Kartu ATM
2. BRI
Batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis chip adalah 31 Desember 2021.
Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.