BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Pegawai Non ASN Kementerian Agama
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek makin banyak Kementerian dan Lembaga yang mendukung.
Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesannya.
Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro Eko Cahyo berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, saat ini telah terjalin sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam rangka perlindungan seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur berupa sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah Non ASN, pekerja sosial keagamaan dan proyek jasa konstruksi.
Deny berharap-harap, para pemangku kepentingan semakin tergugah kesadaran untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Deny Yusyulian. (*)