Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Pegawai Non ASN Kementerian Agama

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek makin banyak Kementerian dan Lembaga yang mendukung.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) saat berkoordinasi dengan Kementerian Agama. 

TRIBUNJATIM.COM - Belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,  makin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK mengatakan, dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," ujarnya.

Baca juga: Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Dorong BPJAMSOSTEK Percepat Lindungi Pekerja di Jawa Timur

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut.

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," katanya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com, Kamis (27/5/2021).

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30% dari total pekerja.

Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Baca juga: Sambut Inpres 2 Tahun 2021 Soal Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori pegawai non ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek.

Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro Eko Cahyo berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.

Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beranggapan, bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved