Akhir Pilu Nenek Gigit Tangan Tetangga, Gegara Dilarang Ambil Air di Sumur, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang nenek terancam hukuman penjara lima tahun gara-gara gigit tangan tetangga hingga luka robek.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 63 tahun di Prabumulih terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini karena nenek tersebut gigit tangan tetangga hingga luka robek.
Peristiwa ini terjadi di depan rumah pelaku di Perumnas Griya Medang, RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Terungkap penyebab sang nenek berulah demikian.
Pangkalnya adalah sang nenek kesal tak diperbolehkan mengambil air di sumur tetangga.
Baca juga: Nenek Sakit Selamat dari Gempa Blitar Padahal Rumah Roboh, Tak Bisa Bangkit, Anak Tak Sempat Nolong
Nenek itu pun tega mengigit tangan pemilik sumur hingga mengalami luka robek selebar 10 cm.
Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit.
Nenek tersebut adalah R (63), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Sementara korban S (55), tercatat merupakan warga Dusun IV, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.
Akibat ulahnya tersebut, R terpaksa berurusan dengan polisi dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Cambai.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00.

Baca juga: Kronologi Nenek di Surabaya Kehilangan Aset Rumah Setelah Sertifikat Dipinjam Tetangga
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun TribunSumsel.com ( grup TribunJatim.com ), peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pada Senin sekitar pukul 09.00 pelaku hendak mengambil air di sumur milik S.
Melihat itu, S kemudian mengatakan kepada pelaku agar jangan mengambil air di sumur miliknya.
Karena air di dalam sudah sedikit.
Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang.
Hingga kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya.
Ini mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.
Baca juga: VIRAL Pemuda Ancam Bunuh Nenek Gegara Hanya Diberi Rp 3 Ribu, Dulu Juga Pernah Ancam Bibi & Kakaknya
Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.
"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kami amankan di kediamannya," ucap Kapolsek Cambai, Iptu Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Peritiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan mengigit tangan korban hingga robek," katanya.
(TribunSumsel.com/Edison Bastari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang