Berita Kota Malang
Para Jukir di Kota Malang Bakal Diberi Pelatihan Soal Parkir pada Pertengahan Juni 2021
Para jukir di Kota Malang akan diberi pelatihan soal parkir pada pertengahan Juni 2021. Narasumber dari Polresta Malang Kota hingga kejaksaan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Juru parkir (jukir) di Kota Malang akan diberikan pelatihan dan pembinaan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang pada pertengahan Juni 2021.
Pembinaan tersebut dilakukan, guna menertibkan kembali parkiran di Kota Malang, serta mengedukasi para jukir tentang tata cara mengatur kendaraan yang akan diparkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, secara teknis, pembinaan kepada jukir akan dilakukan di tiap kecamatan.
Para jukir akan diberikan materi tentang tata cara memarkirkan kendaraan, tentang pungutan parkir, baik itu melalui retribusi maupun pajak parkir yang kini sedang disinkronkan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Pembinaan yang kami lakukan ini merupakan tugas kami yang harus kami jalankan kepada jukir. Bagaimanapun jukir merupakan mitra kami di jalanan. Jadi kita tidak lepas tanggung jawab," ucapnya kepada TribunJatim.com, Senin (31/5/2021).
Dari data Dishub Kota Malang, total ada sekitar 3.000 jukir di Kota Malang. Tidak semua dari jukir tersebut akan diberikan pembinaan.
Hal tersebut dilakukan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Tiap kali pertemuan rencananya akan menghadirkan 80 jukir.
"Kurang lebih nanti ada 400an jukir yang akan dibina. Harapan kami setelah mengikuti pelatihan dan pembinaan dapat disosialisasikan juga ke teman mereka sesama jukir di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Malang, Ada 3 Klaster Perkampungan, 6 Warga Meninggal Dunia
Rencananya, titik awal pelatihan dan pembinaan para jukir akan dilakukan di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen.
Yang nantinya akan menjadi narasumber dalam pembinaan tersebut ialah dari Kepolisian Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Intinya kami berikan pemahaman kepada para jukir. Karena kami telah melakukan sinkronisasi pajak dan retribusi parkir. karena parkir adalah wewenangnya Dishub. Meski nantinya kasnya masuk ke Dishub atau Bapenda," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sepeda-motor-di-jalan-tenes-kota-malang-ilustrasi-parkiran-ilustrasi-jukir-ilustrasi-juru-parkir.jpg)