DPRD Panggil Baperjakat Buntut Polemik Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kepala Dinas
DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) soal polemik pelantikan anak Bupati MalangNurrahman
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Malang memanggil Baperjakat terkait polemik pelantikan anak Bupati Malang sebagai Kepala DLH.
- DPRD meminta proses seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan lebih transparan kepada publik.
- Pemkab Malang menegaskan seleksi sudah sesuai aturan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan berbasis meritokrasi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) soal polemik pelantikan anak Bupati Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (23/4/2026).
Dewan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar mengedepankan tranparansi publik saat pelaksanaan seleksi terbuka (Selter).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq serta dihadiri oleh sejumlah Fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Malang.
Kholiq meminta klarifikasi terhadap Baperjakat yang terdiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang terhadap proses seleksi terbuka (Selter) Kepala DLH Kabupaten Malang yang sempat viral.
"Kegiatan ini dalam rangka menyamakan visi, bagaimana sih teknis yang sebenarnya (selter.red) meskipun kita ketahui bersama bahwa ini sudah transparan dan memenuhin syarat. Tapi kami ingin tahapannya ini disampaikan secara terbuka," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kholiq berharap penitia selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lebih terbuka atau transparan terkait proses seleksi kepada publik.
Baca juga: Soal Anak Bupati Malang Jadi Kepala DLH, BKPSDM: Insya Allah Sudah Sesuai Meritokrasi
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait tahapan selter. Setidaknya, masyarakat bisa mengetahui profil peserta.
"Tapi ini kan perlu kajian dulu, boleh nggak tahapannya mulai dari awal hingga akhir ini dibuka. Paling tidak ada pencerahan ke masyarakat bahwa prosesnya seperti ini. Dan publik tahu bahwa peserta ini berkompeten dan dan memenuhi syarat," sambungnya.
Di sisi lain, DPRD yang memiliki tugas dan funsgsi sebagai pengawas setidaknya juga mendapatkan laporan meskipun ini menjadi kewenangan eksekutif. Sehingga, begitu ada kejadian serupa, dewan bisa memberikan penjelasan kepada publik.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar menyampaikan jika selter JPTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019.
Dijelaskannya, permen ini mengatur meritokrasi seorang pejabat yang akan dilantik harus melalui uji kompetensi, uji kelayakan, kapasitas, serta tidak transaksional.
Baca juga: Bupati Malang Lantik Anak Sendri Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP Pasang Badan untuk Ahmad Dzulfikar
"Kebetulan kegiatan sleter ini sudah sesuai SOP di PermenPAN-RB juga melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim. Dari tiga calon semua sudah layak, namun tingkat pendidikan juga menjadi patokan bahwa S3 ini lebih baik dibanding S2, apalagi S3 ini linier dengan dinas yang diampu," imbuh Budiar.
Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah meyakinkan jika tahapan selter JPTP dapat dipastikan normatif dan kompetitif. Selain itu, proses tahapan selter harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Ini sudah kompetitif dan terbuka. Kemudian calon yang terpilih ini merupakan kader terbaik yang kami miliki. Tentunya dengan melalui meritokrasi pada selter JPTP," tukasnya.
| Sekolah Plus Ngaji Belum Optimal, DPRD Malang Dorong Terbitkan Perbup Jadi Muatan Lokal |
|
|---|
| Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Tak Berjalan Mulus |
|
|---|
| Komisi I DPRD Kabupaten Malang Sebut Tak Ada Pelanggaran Pengangkatan Anak Bupati Jadi Kadin |
|
|---|
| Dugaan Pemerasan Emas Batangan BPJS Kesehatan Malang Tidak Terbukti |
|
|---|
| Soal Anak Bupati Malang Jadi Kepala DLH, BKPSDM: Insya Allah Sudah Sesuai Meritokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Malang-memanggil-Baperjakat-soal-pelantikan-anak-bupati-Malang.jpg)