Sekolah Plus Ngaji Belum Optimal, DPRD Malang Dorong Terbitkan Perbup Jadi Muatan Lokal

DPRD Kabupaten Malang mendorong bupati agar menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) jadi mulok

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RDPU: Kegiatan RDPU soal Program Sekolah Plus Ngaji (SPN), Rabu (22/4/2026). DPRD Kabupaten Malang mendorong bupati agar menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) menjadi muatan lokal (Mulok). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Malang mendorong penerbitan Perbup untuk menjadikan Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) sebagai muatan lokal (mulok).
  • Regulasi diperlukan sebagai payung hukum teknis dan anggaran agar pelaksanaan SPN tidak berjalan tidak formal.
  • Anggota DPRD menilai anggaran SPN perlu dialokasikan secara jelas, kemungkinan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Malang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang mendorong bupati agar menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) menjadi muatan lokal (Mulok). Perbup ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang mengatur soal teknis serta anggaran dari program SPN.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait program SPN, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil hearing sore itu, Zulham menyebutkan guru-guru yang mengajar SPN masih bingung terkait regulasi dari program ini. 

"Rata-rata (gur.red) masih bingung karena SPN ini ternyata belum menjadi mulok. Kedua, para guru yang mengajar di SPN ini belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah. Akhirnya, seakan-akan menjadi kerja yang tidak formal," kata Zulham. 

Dengan adanya masukan ini, politisi PDI Perjuangan ini tersebut akan mendorong diterbitkannya perbup agar SPN menjadi mulok. Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada perbup yang mengatur namun tu sudah kadaluarsa. 

"Jadi dari rapat ini kita usulkan supa Pak Bupati mengembalikan lagi atau menghidupkan lagi pasal-pasal dan kesetentuan yang ada ada di dalam perbup baru agar anggarannya jelas," tegasnya. 

Baca juga: Program Sekolah Plus Ngaji di Kabupaten Malang Tak Berjalan Mulus

Di sisi lain, ia menyinggung soal anggaran untuk program SPN. Pihaknya mengusulkan anggaran ini agar dialokasikan di Bagaian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Malang. Sebab, jika dimasukkan ke dalam Dinas Pendidikan dikhawatirkan timbul permasalahan. 

"Dinas Pendidikan ini sudah 39 persen dari APBD kita jumlahnya sekitar Rp 1,5 triliun. Nah, gimana supaya tetap ada anggaran kita alokasikan di bagian Kesra," tuturnya.

Sementara, untuk menjadi muatan lokal, Zulham menyebutkan syaratnya harus ada Capaian Pendidikan (CP). Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan supata dilakukan kajian hukum. Dengan begitu, sekolah di Kabupaten Malang bisa mendapatkan pendidikan akhlak dari lima agama.

Sebagaimana diketahui, lahirnya program ini dilatarbelakangi atas keprihatinan Bupati Malang, Sanusi saat berkunjung ke pelosok daerah mupun sekolah. Dirinya menilai, masih banyak anak usia sekolah yang belum bisa mengaji atau membaca Al-Qur'an.

Dari latar belakang ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan membentuk program SPN untuk membentuk karakter dan akhlak siswa. Program ini telah dilaunching oleh Bupati Malang, Sanusi pada pertengahan 2024 silam. 

Akan tetapi, program yang diterapkan di seluruh SD negeri maupun swasta tidak berjalan lancar. Pada perjalananya, program ini mulai menimbulkan kendala di kalangan pengajar. Sebab, tidak ada regulasi jelas yang mengatur program ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved