Berita Trenggalek
Pertama di Indonesia, Visualisasi Uji Praktik SIM di Polres Trenggalek
Polres Trenggalek meluncurkan layanan visualisasi uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (31/5/2021).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Aflahul Abidin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meluncurkan layanan visualisasi uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (31/5/2021).
Layanan itu membuat pemohon SIM dapat melihat langsung nilai ujian praktik mengemudi sesaat setelah mereka melintasi halang rintang menaiki motor.
Layanan yang bertujuan untuk meningkatkan transparasi itu merupakan yang pertama kali hadir di Indonesia.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, layanan visualisasi itu memberikan kepastian kepada para pemohon SIM.
“Sehingga pemohon yang tidak lulus, yang kemudian mereka komplain, kami bisa menampilkan rekaman hasil uji praktik di ruang visualisasi. Mereka bisa melihat sendiri kesalahannya di mana,” kata Doni.
Alur layanan ini, pemohon SIM akan melakukan uji praktik di tempat halang rintang yang tersedia di Mapolres Trenggalek.
Halang rintang ini telah dilengkapi kamera pengawas dan sensor di beberapa titik. Setiap gerak pemohon uji SIM yang mempraktikan kemampuan mengendarai motor di halang rintang akan terekam secara langsung.
Saat pemohon melakukan kesalahan ketika praktik, alarm akan berbunyi dan lampu peringatan akan menyala.
Untuk bisa lulus, pemohon bisa melakukan kesalahan sebanyak dua kali. Lebih dari itu, mereka dianggap tak lulus uji praktik.
Setelah menyelesaikan praktik itu, pemohon bisa langsung melihat hasil ujiannya seketika di ruang visualisasi.
Baca juga: Layanan Samsat saat Lebaran Tunggu Keputusan Pemerintah Daerah
Mereka hanya perlu memasukkan nilai antrean di komputer yang tersedia. Beberapa detik kemudian, nilai hasil uji praktik akan keluar. Lengkap dengan visualiasi rekaman uji praktik yang ditampilkan di layar besar di ruangan itu.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih menjelaskan, para pemohon dimodali dengan nilai 100 ketika uji praktik.
“Setiap satu kesalahan, nilainya akan dikurangi 15. Untuk bisa lulus, minimal nilainya 70. Sehingga maksimal kesalahan yang boleh dilakukan sebanyak 2 kali. Lebih dari itu dianggap tidak lulus,” kata Imam, dalam kesempatan yang sama.
Imam mengatakan, digitalisasi di halang rintang telah diterapkan di beberapa Mapolres di Indonesia.
“Namun untuk visualisasinya, ini merupakan yang pertama,” sambung Imam kepada TribunJatim.com.
Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres Trenggalek juga meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Mobil INCAR ini berfungsi seperti Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun penggunaannya tak menetap seperti pada kamera CCTV lampu lalu lintas.
“Ini penggunaanya mobile. Mobil dilengkapi dengan kamera dan alat lengkap. Mobil ini akan menyisir pelanggaran lalu lintas di jalanan,” sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-trenggalek-peluncuran-layanan-visualisasi-uji-praktik-sim-di-mapolres-trenggalek.jpg)