Info CPNS
Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan
Bolehkah daftar PPPK meski sudah ikut seleksi CPNS? Pertanyaan tersebut menjadi satu di antara yang sering dipersoalkan.
Formasi CPNS dan PPPK
Melalui akun Instagram-nya, Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021) telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Daftar formasi CPNS terbanyak dibutuhkan:
1. CPNS Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penjaga, tahanan, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analis Hukum Pertanahan, dan Perawat.
2. CPNS Provinsi
Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang kesehatan dan teknis, yaitu:
- Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten apoteker, Perekam Medis, dan Bidan.
- Teknis: Polisi kehutanan, Pengelola keuangan, Pranata komputer, Pengelola perpustakaan, dan Penyuluh pertanian.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2021, Lengkap Bobot Nilai dan Passing Grade Agar Lolos
3. CPNS Kabupaten/Kota
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang kesehatan dan teknis, yaitu:
- Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, dan Pranata laboratorium kesehatan.
- Teknis: Auditor, Penyuluh pertanian, Pengelola keuangan, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Polisi pamong praja.
Daftar formasi PPPK terbanyak dibutuhkan
1. PPPK Pusat