Info CPNS
Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan
Bolehkah daftar PPPK meski sudah ikut seleksi CPNS? Pertanyaan tersebut menjadi satu di antara yang sering dipersoalkan.
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penyuluh KB, Penyuluh perikanan, Penyuluh kehutanan, Perawat, dan Perencana.
2. PPPK Provinsi
Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:
- Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru matematika, Guru penjaorkes, dan Guru seni budaya.
- Kesehatan: Perawat, Asisten apoteker, Pranata laboratorium kesehatan, Apoteker, dan Bidan.
- Teknis: Pranata komputer, Teknik jalan dan jembatan, Instruktur, Pengelola pengadaan barang/jasa, Penyuluh kehutanan.
Baca juga: Cara Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tips BKN, Perhatikan Persiapan Sebelum Berangkat Ujian
3. PPPK Kabupaten/Kota
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:
- Guru: Guru kelas, Guru Penjaorkes, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Agama Islam. Kesehatan: Perawat, Bidan, Pranata laboratorium kesehatan, Perekam medis, dan Asisten apoteker.
- Teknis: Penyuluh pertanian, Arsiparis, Pranata komputer, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Pamong praja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya