Nafsu Duda Membuncah karena Obat Kuat, Perkosa Gadis sampai Pendarahan, Desahan Korban Didengar Ayah
Parahnya, anak gadis si ayah sampai alami pendarahan hebat. Rupanya, pemerkosa tak kuat tahan nafsu karena obat kuat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COOM - Seorang ayah syok pergi anaknya diperkosa duda.
Parahnya, anak gadis si ayah sampai alami pendarahan hebat.
Rupanya, pelaku tak kuat tahan nafsu karena obat kuat.
Bagaimana kronologi peristiwa pilu ini?

Baca juga: Malam Pertama Memilukan, Pengantin Wanita Diperkosa 4 Pria di Depan Suami, Nasib Keluarga Juga Miris
Pelaku diketahui adalah ZA (32), asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
ZA memperkosa gadis berusia 19 tahun, SR pada Sabtu (29/5/2021).
Dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews, ZA diringkus di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Gadis Tewas karena Melawan saat Diperkosa Ayah, Pelaku Buat Seperti Bunuh Diri Lalu Berangkat Kerja
Pemerkosaan berlangsung di kebun belakang rumah korban sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah ditelisik, pelaku dan korban belum lama berkenalan lewat ponsel.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hidayanto menyebut kejadian itu pertama kali diketahui ayah korban.
Saat itu, ayah korban tak sengaja mendengar suara rintihan dari kebun belakang rumahnya.
Baca juga: Gadis Terbangun Dengar Rintihan, Syok Lihat Wanita Bobot 113 Kg Perkosa Temannya, Pesta Awal Petaka

Baca juga: Tragedi Anniversary, Gadis Diperkosa Pacar saat Lebaran, Pondok Kopi Saksi Bisu, Pilu Fisik Korban
Mendapati anaknya mengalami pendarahan hebat karena diperkosa, sang ayah langsung melarikan korban ke rumah sakit di Lhokseumawe.
Ayah korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sehari berselang, polisi berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Nahas Nasib Anak Diperkosa, Ibu di Kamar Tak Tahu, Ayah Nyesal Ninggal, Darah Jadi Petunjuk Penting
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban setelah sepekan berkenalan lewat ponsel.
Tri Hidayanto menyebut pelaku sudah tiga tahun menduda.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Tri Hidayanto, dikutip TribunJatim.com, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Tragis Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah & 3 Kakak, Sebelum Aksi Dibius Lalu Diikat, Ibu Telah Meninggal
Sebelum bertemu dengan korban, ZA ternyata meminum obat kuat.
Karena itulah, ia langsung merudapaksa korban karena tak kuat menahan nafsu bejatnya.
Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya bungkus obat kuat di lokasi kejadian.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” terang Tri Hidayanto.
Kini, ZA masih berada di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Akhir Mengenaskan Pria Coba Perkosa Keponakan, Alat Vital Jadi Santapan Hewan, Ahli: Tidak Manusiawi
Di Tuban, Jawa Timur, seorang pria bernama Priyono (45) asal Kecamatan Montong ditangkap polisi.
Priyono tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga (16), lulusan setara SMP.
Bahkan, aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali di rumah pelaku.
"Ini anak kandung tinggal bersama pelaku, disetubuhi sudah empat kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, Saya Mabuk
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan bertempat di ruang tamu, mulai tanggal 20, 25, 29, 30 di bulan yang sama, saat malam hari.
Pelaku sendiri diketahui sudah menikah sebanyak tiga kali, namun berujung perceraian.
Baca juga: Iming-iming Latihan Silat, Predator Sidoarjo Cabuli 2 Bocah SD di Rumah Kosong Orang Tua Korban

Baca juga: Surabaya Geger, Guru Silat Palsu Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Bermula dari Awal Menduda: Saya Drop
Korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Ancam Santet Kelamin Korban, Kakek Surabaya 30 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Mengaku Pedofil
Kumpulan berita tentang kasus pemerkosaan dan kasus pencabulan