Berita Gresik
2 Tahun Ibadah Haji Tertunda Berangkat, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji di Gresik hingga 31 Tahun
Keberangkatan Ibadah Haji tertunda 2 tahun. Daftar tunggu Calon Jemaah Haji (CJH) di Gresik hingga 31 tahun. Daftar 2021, berangkat 2052.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Sudah dua kali pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Ibadah Haji dari Indonesia akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Hal ini membuat estimasi daftar tunggu Ibadah Haji di Kabupaten Gresik menjadi 31 tahun.
“Estimasi haji jadi 31 tahun, daftar sekarang 31 tahun kemudian baru berangkat,” ucap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Moh Nasim, Jumat (4/6/2021).
Artinya, jika mendaftar haji pada tahun 2021, Calon Jemaah Haji (CJH) baru akan berangkat pada tahun 2052.
Baca juga: Khofifah Ajak Warga Jatim yang Batal Berangkat Haji untuk Tawakkal
Pihaknya meminta agar CJH untuk tetap bersabar, karena ibadah adalah panggilan dari tuhan.
Disinggung jika ada CJH meninggal dunia saat masuk dalam daftar tunggu ibadah haji, Nasim menyebut akan ada berkas pelimpahan.
“Nanti yang berangkat dari keluarga CJH tersebut, ada berkas pelimpahan yang harus diisi keluarga bahkan ahli waris untuk menggantikan,” kata dia.
Salah satu CJH yang gagal berangkat adalah Abdullah Hamdi. Pria berkacamata ini benar-benar harus legawa karena gagal berangkat.
Sejauh ini dirinya mengetahui tentang pembatalan pelaksanaan Ibadah Haji 2021 baru melalui media.
Belum ada pemberitahuan resmi yang dia dapatkan mengenai pembatalan tersebut, baik dari biro perjalanan yang diikuti (KBIH) maupun dari Kemenag Gresik.
"Mau bagaimana lagi. Sebab itu kan sudah keputusan pemerintah. Tapi terus terang, sejauh ini baru tahu dari media, belum ada pemberitahuan resmi dari biro yang saya ikuti maupun Kemenag sini," kata dia.
Baca juga: Dua Tahun Penundaan Haji, Sebanyak 28 CJH Asal Tuban Meninggal Dunia
Padahal sebelumnya, Hamdi mengaku sudah mempersiapkan diri, melengkapi berkas-berkas untuk memdukung perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Termasuk, menjalani vaksinasi Covid-19 bersama istrinya seperti yang dianjurkan oleh biro perjalanan.