Info CPNS
Alur Tahapan Tes Seleksi PPPK 2021, Peserta Punya 3 Kesempatan Ujian, Cek Syarat Lengkap Pendaftar
Informasi terbaru bahwa seleksi PPPK 2021 melalui tiga tahapan tes. Lantas, bagaimana alur tahapan tes seleksi PPPK 2021 itu?
Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS dan Instansi Sepi Peminat Menurut BKN, Bisa Jadi Peluang Lolos Lebih Besar
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.
Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.
Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.
Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Baca juga: Kisi-kisi Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka Mei, Catat Lengkap Jadwal Seleksinya
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.
Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.