Info CPNS
Alur Tahapan Tes Seleksi PPPK 2021, Peserta Punya 3 Kesempatan Ujian, Cek Syarat Lengkap Pendaftar
Informasi terbaru bahwa seleksi PPPK 2021 melalui tiga tahapan tes. Lantas, bagaimana alur tahapan tes seleksi PPPK 2021 itu?
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.
Sama dengan tes pertama, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.
Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.
Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuaiserdik atau kualifikasi.
Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Sama dengan sebelumnya, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.
Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Nantinya, panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.
Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.