Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cekik Mantan Istri hingga Tewas Lalu Serahkan Diri ke Polres Malang, Pelaku 'Masih Ada Rasa'

Pria asal Kecamatan Pagelaran menyerahahkan diri ke polisi usai melakukan pembunuhan mantan istri. Pelaku disebut masih ada rasa.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Tersangka AM (39) asal Kecamatan Pagelaran didesak keluarganya untuk segera menyerahkan diri ke polisi usai mencekik WL (31) mantan istrinya hingga tewas. 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG -  Usai mencekik WL (31) mantan istrinya hingga tewas, Pria asal Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang didesak keluarganya menyerahkan diri.

Tersangka AM (39) akhirnya bersedia mempertanggungjawabkan pembunuhan mantan istri yang dilakukannya kepada penegak hukum.

AM mengaku telah mencekik korban hingga tewas di sebuah rumah kosong, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2021) malam.

"Inisiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Cekcok Jelang Perceraian Motif Pembunuhan di Rumah Kosong Malang, Pria Cekik Ibu dari 2 Anaknya

Perbuatan AM mencekik leher korban meninggalkan bekas cekikan.

Cekikan keras tersebut membuat korban tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang didapat, AM disebut-sebut masih memiliki rasa untuk kembali rujuk dengan mantan istrinya itu.

Namun, karena tak mendapat jawaban atas dugaan perselingkuhan yang dilontarkannya kepada korban, AM kesal dan akhirnya meluapkan emosinya dengan mencekik korban di rumah kosong.

Baca juga: Kecelakaan Maut Naik Ninja Boncengan 3, Motor Masuk Parit di Jalan Raya Mojosari, Satu Orang Tewas

Setelah mencekik korban hingga tewas, AM meninggalkan rumah kosong tersebut.

"Tiba-tiba mulai terjadi percekcokan. Karena tersangka ini menuduh korban selingkuh dengan pria lain. Si korban tidak mengakui akhirnya timbul cek-cok hingga akhirnya saling pukul," tutur Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.

"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri. 

Berita tentang Malang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved