Berita Sidoarjo
Pencalonan Anggota Disoal Mantan Ketua, Gerindra Sidoarjo Angkat Bicara
Pengurus DPC Partai Gerindra Sidoarjo akhirnya angkat bicara terkait ribut-ribut tentang keabsahan proses dan dokumen pencalonan H Basor menjadi anggo
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
“Dokumen ini yang ada di Silon KPU Sidoarjo. Tapi halaman terakhir tidak ada. Padahal di halaman terakhir itu tertulis tanggal terbitnya, yakni setelah Pileg selesai. Ini kan aneh, bagaimana prosesnya di KPU,” kata Rifai saat bertemu Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak.
Keduanya sempat beradu argumen. Iskak menegaskan bahwa proses pencalonan Basor dianggap sudah tuntas dan klir.
Beberapa dokumen pencalonan juga dibuka saat itu, termasuk surat dari pengadilan, lampiran ikstisar putusan, dan iklan pengumuman dari Basor.
“Dokumen yang dilampirkan adalah ikhtisar putusan. Ini tertanggal 30 Juli 2019,” urai Iskak.
Hal itu disebut tidak membatalkan pencalonan, karena pidana yang dijalani bukan masuk kategori yang menggagalkan pencalonan.
“Yang menggagalkan pencalonan kan Kasus Korupsi, Bandar Narkoba, dan Asusila Terhadap Anak. Yang bersangkutan ini kasusnya narkoba, tapi bukan bandar,” lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-dan-sekretaris-dpc-partai-gerindra-sidoarjo-saat-menunjukkan-berkas.jpg)