Berita Kota Batu
Tak Persoalkan Bantahan Pihak Sekolah SPI Kota Batu, Komnas PA Fokus Dampingi Korban
Tak persoalkan bantahan yang dinyatakan pihak sekolah SPI Kota Batu, Komnas Perlindungan Anak pilih fokus mendampingi para korban.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait tidak mempersoalkan bantahan pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy, yang menyatakan tidak terjadi tindak pidana terhadap anak yang dilakukan kliennya selaku pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.
Menurut Arist, bantahan seperti yang disampaikan Recky adalah haknya.
“Itu hak mereka mengatakan tidak terjadi apa-apa di sana. Artinya, saya kira tidak ada masalah dengan memberikan keterangan pers untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa di SPI. Tetapi, saksi korban tetap pada pendiriannya telah terjadi tiga hal, yakni pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak dan eksploitasi ekonomi,” tegasnya, Kamis (10/6/2021).
Para korban yang melapor ke Polda Jatim membawa bukti-bukti kuat. Arist pun berkeyakinan, bukti-bukti itu bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Dari bukti itu juga Komnas PA mendampingi para korban melapor ke Polda Jatim.
“Mereka melaporkan itu bersama dengan bukti-bukti ke Polda Jatim. Jika ada yang mengatakan lain, silakan saja, tetapi harus diingat jangan diabaikan derita yang dirasakan korban. Biarkan orang berkata apa,” terangnya.
Sehari sebelumnya, Arist berkunjung ke Polres Batu. Ia memberikan dukungan terhadap dibukanya hotline pengaduan korban. Meski tidak diketahui pasti jumlah pengaduan yang masuk, namun Arist memastikan ada korban yang melapor.
Sebelumnya, di hari yang sama, Recky Bernadus Surupandy selaku pengacara JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang dilaporkan ke Polda Jatim karena dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi dan kekerasan terhadap anak memberikan keterangan resmi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pengacara JE Simpan Bukti Bantahan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di SPI Kota Batu
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekolah SPI Kota Batu, Recky menegaskan bahwa tuduhan adanya dugaan tindak pelecehan, eksploitasi ekonomi dan kekerasan anak tidak benar.
“Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah pernyataan yang tidak benar,” tegas Recky, Kamis (10/6/2021).
Saat ditanya bukti yang mendasari pernyataan itu, Recky mengatakan akan mengungkapnya ke penegak hukum. Informasi mengenai bantahan telah terjadi tindak pidana di Sekolah SPI tidak ia jelaskan ke media massa.
“Nanti akan kami sampaikan. Keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Apa yang diterangkan si A, harus didukung keterangan lainnya. Biarkan nanti yang memilah adalah polisi. Pernyataan apapun, akan menjadi bernilai ketika proses pemeriksaan berjalan, disertai bukti, baru kami sampaikan. Ke penyidik dan tentunya ke media,” katanya.
Di sisi lain, Recky juga mengatakan bahwa mekanisme pembelajaran dan pengawasan di Sekolah SPI tanpa campur tangan pihak lain. Hal itu ia katakan ketika menjawab pertanyaan adanya relasi kuasa yang mengakibatkan korban takut melapor atas peristiwa yang ia alami.
“Karena mekanisme pembelajaran di sekolah ini berjalan dan pengawasan tanpa campur tangan pihak manapun,” terangnya.
Baca juga: Pemuda Pancasila Minta Para Guru di SPI Kota Batu Menjaga Keamanan Penghuni Asrama
Recky juga mengatakan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ia belum bisa menjelaskan barang bukti apa yang telah dikumpulkan. Barang bukti itu baru akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan oleh petugas selesai.
“Sementara ini tidak kami sampaikan dulu. Setelah pemeriksaan, baru kami sampaikan, pasti itu,” tegasnya.