Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik di PBNU

PCNU Kota Batu Tegaskan Tak Terpengaruh dengan Konflik Internal PBNU

Sekretaris PCNU Kota Batu, Fathul Yasin mengatakan, pihak PCNU Kota Batu tak terpengaruh dengan adanya konflik di PBNU.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
BERI PENJELASAN (Arsip) - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan penjelasan seusai menggelar rapat dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah di Indonesia yang dipusatkan di Hotel Novotel Samator Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari. Rapat ini diikuti puluhan perwakilan PWNU. 

Ringkasan Berita:
  • PCNU Kota Batu tak terpengaruh dengan adanya konflik yang terjadi di PBNU.
  • PCNU Kota Batu belum menerima pernyataan resmi dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
  • PCNU Kota Batu berharap segala keputusan yang nantinya diambil tetap berujung pada segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan serta manfaat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Batu, Fathul Yasin mengatakan, pihak PCNU Kota Batu tak terpengaruh dengan adanya konflik yang saat ini tengah hangat dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Termasuk soal pernyataan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya pada Minggu (23/11/2025) usai mengikuti rapat koordinasi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya, Jawa Timur, Yasin menegaskan pihak PCNU belum menerima pernyataan resmi.

“Tentang pertanyaan beliau (Gus Yahya, red) kami dari PCNU (Kota Batu, red) belum menerima pernyataan atau surat resmi. Berikutnya PCNU tentu tidak akan terlibat dalam masalah PBNU,” kata Fathul Yasin kepada Tribun Jatim Network, Minggu (23/11/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan, apapun yang kini tengah terjadi dan hangat diperbincangkan oleh PBNU, pihak PCNU Kota Batu berharap segala keputusan yang nantinya diambil tetap berujung pada segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan serta manfaat. 

“Harapan kami, segala yang diputuskan harus bermuara pada kemaslahatan organisasi kini dan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya didesak untuk mundur, usai beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Ramai Desakan Mundur, Gus Yahya Klaim PWNU masih Ingin Dirinya Jadi Ketua Umum PBNU

Awal Mula

Beredar risalah rapat yang meminta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur, jika tidak, bakal diberhentikan alias dilakukan pemakzulan.

Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat publik atau pimpinan organisasi dari jabatannya sebelum masa baktinya selesai, biasanya karena pelanggaran hukum, etika, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan organisasi atau negara.

Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mundur dari jabatannya.

Dalam surat tersebut, PBNU memberikan batas waktu tiga hari.

Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri, ia akan diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU.

Risalah ini diteken langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. 

Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan. 

Selain itu, AKN NU dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved