Info CPNS
Tak Semua Orang Bisa Daftar Formasi PPPK Guru, ini 4 Golongan yang Dibolehkan, Lihat Syaratnya
Perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru. Simak golongan yang dibolehkan daftar.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman pendaftaran PPPK 2021 hingga kini masih ditunggu-tunggu bagi calon pendaftar.
Dalam rekrutmen CPNS 2021, formasi PPPK mendapat jatah kuita terbanyak.
Melansir Kompas.com, dari 1.275.387 formasi yang tersedia, formasi PPPK guru mendapat kuota sebesar 1.002.626.
Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara http://sscasn.bkn.go.id.
Dalam laman tersebut, terdapat syarat lengkap yang harus dipenuhi pendaftar, baik PPPK Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS.
Namun perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru.
Baca juga: Daftar Resmi Formasi CPNS 2021 BNN, Kementerian PUPR dan Kemenlu, Rekrutmen ASN Dibuka Juni
Golongan yang mendaftar formasi PPPK guru
Dalam Peraturanpan-RB Nomor 28 Tahun 2021, disebutkan ada 4 golongan yang mendaftar formasi PPPK guru.
Berikut rinciannya:
- Honorer THK-II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
Sebagai catatan, yang dimaksud dengan THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepagawaian Negara (BKN).