Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Tak Semua Orang Bisa Daftar Formasi PPPK Guru, ini 4 Golongan yang Dibolehkan, Lihat Syaratnya

Perlu diketahui, tak semua orang bisa mendaftar formasi PPPK guru. Simak golongan yang dibolehkan daftar.

NET
Ilustrasi ASN. 

Sementara PPG merupakan individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (NET)

Syarat

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat seusai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR, Kualifikasi Lulusan S1 hingga D3, Ini Alur Pendaftarannya

Belum dibuka

Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN membeberkan alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka sampai saat ini.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum di tetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, di beberapa instansi masih terdapat usulan revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK. Dengan demikian, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum bisa dilakukan.

Baca juga: Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam surat edaran tersebut.

Bima juga meminta instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Hal itu dilakukan demi mengurangi pergerakan peserta demi mencegah penularan virus Corona.

Baca berita seputar CPNS 2021 lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved