Berita Jatim
365 Preman Berhasil Dibekuk, Laporkan Lainnnya ke Polda Jatim Lewat WA, Aplikasi, dan Medsos Ini
365 orang pelaku premanisme berhasil diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Masyarakat bisa laporkan lainnya lewat media ini.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Reporter: Luhur Pambudi | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya, ada 365 orang pelaku premanisme berhasil diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim, bersama seluruh polres dan polrestabes se- Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kepala Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rofiq, jumlah tersebut dihimpun dari 322 laporan polisi (LP) yang diperoleh Unit IV Premanisme Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Penangkapan terhadap ratusan orang preman tersebut, dilakukan sejak dimulainya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas preman yang menjadi keluhan para sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (11/6/2021), dan ditindaklanjuti hingga Kamis (17/6/2021).
"Lama kelamaan, fenomenanya hilang ini, sementara ketakutan semua untuk premanismenya. Kayaknya mereka tiarap dulu. Tapi kami juga enggak akan berhenti," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Premanisme Terkadang Nekat Lukai Sopir, Pria Banyuwangi Ini Simpan Besi Pencatut Sampah
Sebagian besar dari mereka menggunakan modus pungutan liar (Pungli).
Menciptakan sebuah pengaruh kekuasaan di suatu wilayah, kemudian menjadikan upaya pengamanan masyarakat sebagai komoditas jasa yang berbayar.
Biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang. Temuan petugas, dalam satu kawasan pungli, terdapat 3-4 orang preman yang secara bergiliran berdasarkan sistem kerja pembagian waktu (shift).
Rofiq menerangkan, siasat mengkomodifikasi jasa pengamanan tersebut, acap disertai dengan upaya pemaksaan yang cenderung meresahkan masyarakat.
"Modusnya pungli. Yang seharusnya di 1 area, bayarnya cuma Rp2-5 Ribu, tapi mereka tarik Rp10-15 Ribu. Manipulasi harga. Kebanyakan seperti itu, ada juga yang maksa," jelasnya.
Rofiq mengaku, pihaknya bakal bekerja sama dengan Unit IV Premanisme Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dalam mengusut rekam jejak kejahatan para pelaku tindakan premanisme yang berhasil diamankan.
Pasalnya, selain kedapatan melakukan praktik premanisme. Beberapa dari mereka kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) berupa pisau, selama beraksi.
"Tapi kalau yang bawah sajam ada. Jadi pada saat ditangkap dia misalnya mungil itu, di bawah sajam ada beberapa tersangka," tuturnya.
Secara tinjauan kriminologi yang diperoleh dari proses pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Kisah Miris Sopir Truk Dipalak Preman, Speedometer dan Ban Serep Bisa Raib Bila Tolak Bayar Upeti
Rofiq mengungkapkan, penyebab aksi premanisme para pelaku disebabkan oleh banyak faktor yang saling berkelindan.
"Tapi ada juga yang faktor masalah kemiskinan seperti itu. Tapi kebanyakan wilayah, klaim wilayah. Itu kompleks gitu penyebabnya," katanya.
Upaya saber aksi premanisme tersebut, akan dilakukan terus oleh pihak kepolisian hingga beberapa waktu ke depan.
Oleh karena itu, Rofiq berharap kepada masyarakat tidak segan melaporkan adanya aksi tindakan premanisme jalanan melalui sejumlah nomor hotline pengaduan kepolisian.
Masyarakat bisa menghubungi nomor 110, untuk hotline panggilan darurat ke pihak kepolisian.
Selain itu, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor ponsel 081234451708 atas nama AKP Rommy, Ditreskrimum Polda Jatim. Dan nomor ponsel 081234551914 atas nama Bripka Rustin Kusuma, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami sudah membuat hotline, untuk premanisme dan pungli, itu diawaki oleh Subdit III Jatanras, unit premanisme," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang preman di sejumlah kawasan Kota Surabaya.
Kebanyakan para pelaku menggunakan modus pungli di sejumlah kawasan parkir area publik. Meskipun masyarakat tidak merasa keberatan dalam memberikan uang yang nominalnya terbilang kecil; recehan.
Namun, bagi mantan Kepala Satreskrim Sidoarjo tersebut, tetap saja tidak dibenarkan. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur besaran nominal biaya uang parkir sebagai retribusi pendapatan daerah.
Ambuka Yudha berharap masyarakat bisa proaktif dalam melaporkan setiap temuan aksi premanisme, melalui aplikasi ponsel bernama Jogo Suroboyo. Aplikasi tersebut dapat diunduh gratis situs pengunduhan aplikasi; PlayStore.
"Atau mungkin mengirim pesan ke Instagram yang sudah banyak berkaitan dengan Polrestabes Surabaya, ada satreskrim, ada humas," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah berhasil mengungkap tindakan kejahatan pengerusakan; pecah kaca.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dihimpun, para pelaku tidak memiliki motif memperoleh keuntungan dari aksi pelemparan kaca tersebut. Namun lebih kepada disebabkan oleh motif iseng semata.
Dan, mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu mengaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah kawasan yang terbilang rawan dan acap terjadi insiden serupa.
Sehingga, kini Polresta Sidoarjo terus berupaya melakukan tindakan preventif dengan cara menggiatkan mekanisme pengamanan dan ketertiban masyarakat; melalui patroli secara berkala dalam intensitas tinggi.
"Mengantisipasi hal itu, ya kami akan gencar lakukan patroli, dari unit, untuk digalakkan dan ditingkatkan," ujar Mantan Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (16/6/2021).
Pemberantasan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat berupa pemberantasan aksi kejahatan bermodus premanisme, terus dilakukan oleh Polresta Sidoarjo.
Hingga Selasa (15/6/2021), Satreskrim Polresta Sidoarjo sedikitnya telah mengamankan 52 orang preman dari sejumlah kawasan objek vital masyarakat.
Mulai dari kawasan Terminal Purabaya, pasar, ruas jalan utama, dan persimpangan jalan. Namun, menurut Wahyudin, sebagian besar preman yang berhasil ditangkap berasal dari kawasan Terminal Purabaya.
Dan sebagian besar dari mereka, dikenai tindak pidana ringan (Tipidring). Yakni Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp50 Juta.
"Mereka meminta atau malakin duit aja. Kayak Pak Ogah (polisi cepek). Meminta parkir tanpa disertai legalitas yang jelas. Kemudian malak di PKL pinggir jalan," pungkasnya.
Berita tentang Jawa Timur
Berita tentang Polda Jatim