Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

Mulai akhir tahun 2020 hingga awal 2021,investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak

Editor: Yoni Iskandar
istimewa
(Kiri ke Kanan) Head of Community Andi, Founder of Ternak Uang Timothy Ronald, Founder of Astronacci Gema Goeyardi, CEO & Co-Founder Zipmex Marcus Lim, CEO & Co-Founder Zipmex Indonesia Raymond Sutanto, Country Head Zipmex Indonesia Yoga Sades Sugeharto, Founder ZeroskiFx Wicky Zeroski, Founder of Bullwhales Douglas Tan 

Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM,  JAKARTA - Mulai akhir tahun 2020 hingga awal 2021, investasi aset kripto menjadi buah bibir. Sayangnya, animo masyarakat yang tinggi terhadap komoditas ini tidak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan yang mumpuni.

Tak sedikit masyarakat yang akhirnya rugi besar karena tergiur iming-iming keuntungan yang menggiurkan dari investasi kripto bodong.

Dilansir Merdeka, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal.

Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam. Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida. Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan.

Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong? Berikut lima di antaranya.

1. Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti

Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi. Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut. Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti. Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.

2. Pilih Aset Kripto yang Tepat

Sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Sebelum memilih aset kripto, cari tahu terlebih dahulu fungsi dan tujuan pembuatannya. Setiap aset kripto pasti memiliki kegunaan (utility) yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong, Satu di Antara 15 Korban Sebut Tak Terima Keuntungan

Cari tahu apa tujuan aset kripto tersebut, bagaimana caranya bekerja, dan seperti apa mekanisme dalam blockchain-nya. Anda juga disarankan mencari tahu siapa pembuat aset kripto tersebut dan bagaimana rekam jejak mereka di masa lalu di bidang blockchain. Seluruh informasi ini bisa Anda dapatkan dalam whitepaper yang dapat diunduh secara bebas di internet.

3. Waspada Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah salah satu modus penipuan paling marak yang terjadi di bidang keuangan. Bukan hanya dalam mata uang digital, tetapi juga mata uang fiat.

Modus operandinya menawarkan sejumlah keuntungan besar dalam rentang waktu singkat. Dalam modus ini, tiap investor akan mendapatkan uang berupa keuntungan yang berasal dari setoran investor berikutnya, bukan profit dari bisnis yang dilakukan. Sehingga, ketika tidak ada investor lain yang masuk, keuntungan Anda pun akan menghilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved