Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

9 Warga Pasuruan Datangi Polresta Malang Kota, Laporkan Dugaan Penipuan CPNS Pasutri Kedungkandang

Sembilan warga asal Pasuruan datangi Polresta Malang Kota. Laporkan dugaan penipuan CPNS yang dilakukan pasutri di Kecamatan Kedungkandang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Para korban asal Pasuruan, saat menunjukkan bukti berupa surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. 

Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku. Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.

"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.

Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut. Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.

"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.

Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021. Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021. Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.

Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan. Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.

"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 milyar," ungkapnya.

Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku. Agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pungkasnya.

Berita tentang Kota Malang

Berita tentang penipuan CPNS

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved