Berita Surabaya

Dewan Kehormatan Pusat Peradi Kabulkan Banding Advokat Masbuhin, Kini Bisa Beracara Lagi

Melalui putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor ; 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 6 November 2020. Akhirnya, Advokat Masbuhin bebas dari skor

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/samir
Advokat Masbuhin (tengah) saat menunjukkan salinan putusan dari DKP Peradi 

Masbuhin sebelumnya dihukum setahun dilarang beracara karena dinyatakan terbukti menerima surat kuasa sebagai pengacara lawan dan menelantarkan klien. 

Majelis DKD Peradi Jatim menyatakannya bersalah telah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang Advokat dan Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia. Masbuhin keberatan dengan putusan tersebut dan lantas banding ke DKP Peradi Pusat.

Kasus ini bermula saat empat orang dari PCS antara lain Peter Yuwono, Christianto Tedjokoesoemo, Santa Karuna Adiwono dan Hery Gunawan melaporkan Masbuhin ke DKD Peradi Jatim. 

Mereka yang merasa menjadi korban jual beli properti Sipoa Group menunjuk Masbuhin sebagai pengacara mereka untuk menempuh upaya hukum dan iuran membayar fee Rp 1,2 miliar. 

Para anggota PCS terpikat dengan presentasi rencana penanganan kasus tersebut yang dipaparkan Masbuhin

Yakni, pertama melaporkan dugaan tindak pidana direksi Sipoa ke Polda Jatim hingga meminta jaksa penuntut umum dalam perkara pidana tidak banding agar pengembalian uang dan aset segera bisa dibagikan.

Namun, pada 6 Februari 2019, Masbuhin diam-diam menerima kuasa menjadi pengacara direksi Sipoa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang. 

Pada saat bersamaan, orang-orang PCS yang masih merasa sebagai kliennya kesulitan menghubungi Masbuhin. Mereka merasa ditelantarkan.

Masbuhin yang juga masih mengaku sebagai pengacara PCS menyurati Kejati Jatim agar tidak kasasi sehingga putusan bisa cepat berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, refund bisa segera dibayarkan dan aset bisa segera dibagikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ringan para direksi yang menjadi terdakwa. 

Majelis hakim juga memerintahkan aset dikembalikan kepada Sipoa, bukan kepada customer. Jaksa tidak kasasi atas permintaan korban yang disampaikan Masbuhin

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved