CPNS di Jawa Timur
Pelamar CPNS 2021 Pakai Nilai SKD Seleksi Tahun Sebelumnya, Bisakah? ini Kata BKN, Simak Ketentuan
Sejumlah pertanyaan dilontarkan pada pendaftar seleksi CPNS 2021, di antaranya bisakah nilai SKD CPNS sebelumnya digunakan daftar CPNS 2021 ini?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pertanyaan dilontarkan pada pendaftar seleksi CPNS 2021, di antaranya bisakah nilai SKD CPNS sebelumnya digunakan daftar CPNS 2021 ini?
Melansir Kompas.com, Kamis (1/7/2021), pada pelaksanaan CPNS sebelumnya, nilai tes SKD CPNS 2018 yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang untuk digunakan kembali pada tes CPNS 2019.
Pada pelaksanaan CPNS 2021, apakah peserta bisa menggunakan nilai SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS sebelumnya?
Baca juga: Jangan Keliru Upload, Simak Aturan Unggah Foto yang Benar untuk Daftar Rekrutmen CPNS 2021
Tak bisa gunakan nilai SKD sebelumnya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, peserta tidak dapat lagi menggunakan nilai SKD dari tes sebelumnya untuk CPNS 2021.
“Tidak bisa,” ujar dikutip dari Kompas.com.
Paryono menyebutkan, tak ada aturan soal itu.
“Alasannya karena kalau kemarin yang P1/TL itu diatur dalamPpermenpan jadi diperbolehkan, sekarang tidak ada,” jelas Paryono.
Dengan demikian, peserta CPNS yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi tidak bisa lagi menggunakan nilai SKD yang pernah diraih untuk tes CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Berikut ketentuan SKD pada CPNS 2021:
- Menggunakan SKD dengan Sistem CAT dengan durasi 100 menit
- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, durasi waktu 130 menit
- Bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum durasi waktu 100 menit
- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenugghi nilai ambang batas
- Pelamar yang mendapat nilai SKD pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penuntuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum dan tes wawasan kebangsaan.
Baca juga: LINK Simulasi CAT BKN Mandiri Online, Lengkap Materi Soal SKD dan SKB CPNS 2021 Jawa Timur
Jika berdasarkan hal di atas nilai masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.
Nantinya pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen
- SKB sebesar 60 persen
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online
Pelamar yang memiliki nilai sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi
- Jika masih sama, penentuan akhir ditentukan berdasarkan urutan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan
- Jika masih sama maka didasarkan pada IPK tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk SMA atau sederajat berdasarkan nilai ijazah tertinggi
- Jika masih sama, penentuan berdasarkan usia pelamar tertinggi.