Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Forkopimda Sebut Sanksi PPKM Darurat di Kota Malang Lebih Tegas

Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan mengatakan, sanksi yang nantinya diberikan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Rifky Edgar
Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan bersama Forkopimda Kota Malang saat hadir dalam Apel Gelar Pasukan PPKM darurat wilayah Jawa Bali bersama Forkompimda Malang Raya di lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang, Jumat (2/7). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan mengatakan, sanksi yang nantinya diberikan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat yang akan diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021 akan lebih tegas.

Hal tersebut dia sampaikan saat Apel Gelar Pasukan PPKM darurat wilayah Jawa Bali bersama Forkompimda Malang Raya di lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang, Jumat (2/7).

Agus mengatakan, bagi masyarakat maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ini, maka akan ada sanksi tegas menanti. 

Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM Mikro, serta kebijakan lainnya. 

“Jadi kali ini sudah bukan merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi, tapi punishment sesuai ketentuan. Kalau tempat usaha melanggar bisa ditutup, kalau masyarakat yang melanggar maka sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran. Misalnya tidak menggunakan masker, membuat kerumunan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara teknis, Pemerintah akan memberikan reward dan punishmen soal penerapan sanksi tersebut.

Seperti tempat usaha yang nekat melanggar meski telah diingatkan satu sampai dua kali, yang ketiga nanti akan dipaksa tutup.

Sedangkan untuk masyarakat nanti akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

"Khusus untuk masyarakat seperti pelanggaran dalam bentuk prokes, misal tidak bermasker, membuat kerumunan, kalau terus berulang, akan kita tangkap dan perkarakan,"

"Kita proses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak memberatkan, tingkat hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ucapnya.

Apel gelar pasukan ini dilakukan serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur yang dipusatkan di empat titik kota, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Madiun, dan Mojokerto. 

Baca juga: 3 Cara Unggah Dokumen Syarat CPNS 2021 Anti Gagal, Teliti Ukuran dan Jenis File Foto hingga Ijazah

Apel tersebut diikuti oleh ratusan anggota TNI, Polri, PMI, BPBD, dan instansi terkait lainnya.

“Kegiatan apel gelar pasukan ini untuk memberikan keyakinan pada pemprov dan pemda, bahwa kita harus serius melaksanakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selanjutnya, Agus mengingatkan kepada semua pihak termasuk tokoh masyarakat agar ikut serta dalam. mensukseskan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved