Berita Banyuwangi

Forkopimda Kawal PPKM Darurat di Banyuwangi, Imbau Akhiri Aktivitas Luar Rumah Maksimal 21.00 WIB

Forkopimda kawal PPKM Darurat di Banyuwangi, imbau masyarakat akhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Haorrahman
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (3/7/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Haorrahman

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Banyuwangi resmi digelar mulai 3-20 Juli 2021.

Tak hanya Banyuwangi, PPKM Darurat digelar di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

”Kita kawal PPKM Darurat, kami mohon kebersamaan semua pihak untuk menaatinya, agar kasus Covid-19 segera kita tekan, dan kehidupan sosial-ekonomi segera berangsur normal. Ini demi keselamatan bersama, upaya menekan angka Covid-19 harus menjadi prioritas,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani saat gelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (3/7/2021). 

Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Banyuwangi, antara lain, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, serta Danlanal Letkol Laut (P) Eros Wasis

Ipuk optimistis, dengan kebersamaan semua pihak, PPKM Darurat bisa segera menekan kasus aktif Covid-19 di Banyuwangi.

”Penularan kita tekan. Taati semua aturan. Jaga diri dan keluarga dengan protokol kesehatan. Insyaallah nanti kasus aktif bisa segera turun,” ujarnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, 300 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga beberapa titik strategis di Banyuwangi, termasuk di daerah perbatasan dan Pelabuhan Ketapang

“PPKM Darurat ini mempunyai target menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya, kita laksanakan mulai hari ini. Kita kawal sepenuhnnya,” ujar Nasrun.

Baca juga: Bed Covid-19 di RS Menipis, Pemkab Banyuwangi Peluas Tracing, Bupati Ipuk Wanti-wanti Taat Prokes

Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu, selain menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama 18 hari ke depan Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari. 

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk mengakhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB,” tambah Nasrun.

Dandim Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan dan keselamatan bersama. 

“Saya harap semua bisa memaklumi, patuhi prokes (protokol kesehatan), dan lakukan vaksinasi (Covid-19). Kami seluruh pihak akan mengawal serius pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Dandim. 

Sejumlah poin diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. Di antaranya pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes swab, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved