Gegara Utang Arisan Belum Dibayar, Pria Banyuwangi Nekat Jarah Perabotan Rumah Warga
Merasa kesal utang arisan tak kunjung dibayar, pria asal Kabupaten Banyuwangi nekat mengangkut perabotan rumah milik warga.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Tersangka: David (33), warga Desa Kesilir, Siliragung.
- Korban: Lailul (42), warga Desa Temurejo, Bangorejo.
- Motif: Kesal karena utang arisan tidak kunjung dibayar.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Merasa kesal utang arisan tak kunjung dibayar, pria asal Kabupaten Banyuwangi nekat mengangkut perabotan rumah milik warga.
Kasus ini mengantar pria tersebut ke balik jeruji besi tahanan kepolisian.
Pria yang mengangkut perabot rumah tangga milik orang lain itu adalah David (33), warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Ia "menjarah" perabot rumah Lailul (42) di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Waspada Umrah Murah, Travel Bodong di Banyuwangi Tipu Belasan Jemaah, Kerugian Capai Setengah Miliar
Kronologi: Bobol Pintu Saat Rumah Kosong
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, peristiwa pengangkutan perabot itu terjadi pada 20 November 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap David pada 18 Mei 2026.
Ceritanya, David yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka datang ke rumah korban bersama seorang rekan untuk menagih utang arisan.
Ia mengajak seorang saksi lain mendatangi rumah korban karena rumah tersebut kosong.
"Pelaku emosi kemudian berniat mengambil barang-barang milik korban," kata Kapolsek, Kamis (21/5/2026).
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah. Setelah berhasil menyelinap ke dalam, ia mengeluarkan barang-barang yang ada di sana dan mengangkutnya menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max.
Perabot rumah yang diangkut, yakni dua kursi santai, meja bundar serta alasnya, satu set kursi sofa, satu set kasur dan ranjang, kasur spring bed, bed cover, sepuluh set gorden, kaligrafi, ranjang kayu, dan kipas angin.
"Selanjutnya barang-barang tersebut dinaikkan ke mobil dan dibawa pergi dari rumah korban," kata dia.
Baca juga: Dukung Pencarian dan Pertolongan di Selat Bali, Kapal SAR Widura 225 Segera Siaga di Banyuwangi
Barang-barang tersebut disimpan di rumah saudara ipar tersangka. Mengatahui perabot rumahnya dijarah, korban melapor ke polisi pada 30 Desember 2025.
Dari laporan tersebut, polisi menggelar olah tempat kejadian, memeriksa para saksi, dan mencari petunjuk lain. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada 18 Mei lalu.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan seluruh perabot rumah tangga yang dijarah tersangka. Termasuk juga mobil yang digunakan mengangkut barang-barang itu.
Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Bangorejo. Ia dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf F dan pasal 21 ayat (1) huruf B KUHP.
utang arisan
perabotan rumah tangga
perabotan rumah
menjarah
pengangkutan perabot
Banyuwangi
TribunJatim.com
| Terkuak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe di Pacitan, Polisi Ciduk Ayah dan Anak |
|
|---|
| Polres Ponorogo Dalami Dugaan Korban Lain dari Kiai JYD, Dugaan Asusila Terjadi Sejak Tahun 2017 |
|
|---|
| Lanskap Media Berubah, Prof Henri Subiakto Soroti Mass Self Communication & Dominasi News Influencer |
|
|---|
| PGRI Bondowoso Minta Anggota Tak Terprovokasi Isu Gugatan, Tegaskan Kepengurusan Sah dan Inkracht |
|
|---|
| Resmi, UB Ubah Nama FMIPA Jadi FSTeM, Pionir Fakultas Sains Teknologi dan Matematika di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Perabot-rumah-tangga-yang-diangkut-oleh-tersangka.jpg)