Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbauan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H dari MUI: Silahkan, Tapi Jaga Protokol Kesehatannya

Majelis Ulama Indonesia imbau pemotongan hewan kurban Idul Adha 1442 H bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan. Hindari kerumunan cegah Covid-19.

Editor: Hefty Suud
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Paramedis Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2020, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 berada di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yang kasusnya sedang mengalami lonjakan.

Untuk itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengimbau setiap masjid di wilayah zona merah Covid-19 untuk menaati ketentuan yang diterapkan pemerintah pusat.

Hal yang dimaksud yakni menghindari adanya kerumunan orang yang berpotensi membuat penularan Covid-19 semakin masif saat penyembelihan hewan kurban.

Ia menyarankan pengurus masjid khususnya di wilayah zona merah Covid-19 untuk bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan.

"Kalau bisa bekerja sama dengan pemotong hewan sehingga bisa dipotong di tempat pemotongan hewan tinggal nanti dagingnya bisa didistribusikan," kata Cholil kala dikonfirmasi Tribun, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Dampak PPKM Mikro Darurat Pada Hari-H Idul Adha 2021, Kemenag Lamongan Beber Batasan Pelaksanaannya

Kendati begitu, untuk masjid yang berada di zona hijau atau kuning Covid-19, dipersilakan untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Tapi setiap masyarakat atau panitia kurban dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prkes) yang ketat.

Hal itu semata guna menghindari penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha 2021.

"Silakan masing-masing tempat untuk menyelenggarakan kurban tapi tetap jaga protokol kesehatannya, jangan sampai berkerumun," ujarnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.

Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan. Guna menekan penyebaran Covid-19.

Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar.

Hal itu, kata Haedar, merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Baca juga: Salat Idul Adha 1442 H Diperbolehkan di Daerah Luar Zona Merah dan Zona Oranye, Bagaimana Surabaya?

Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.

Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.

Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itu pun harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI : Masjid di Zona Hijau atau Kuning Covid-19, Dipersilakan Melakukan Pemotongan Hewan Kurban

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved