Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Nama Penerima BST Rp 300 Ribu, Dana Bansos Cair Juli 2021, Siapkan KTP

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya BST Rp 300 ribu dilanjutkan kembali oleh Kementerian Sosial.

Warta Kota
Ilustrasi uang bansos yang disalurkan ke warga Indonesia 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya BST Rp 300 ribu dilanjutkan kembali oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) periode Mei dan Juni 2021 akan disalurkan pada Juli 2021.

Artinya, dana BST Kemensos akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.

"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tanpa saya minta jangan diikonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," ujar Risma dikutip Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Cara Melakukan Teknik Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19, Perhatikan 8 Hal

Cara cek penerima BST

Berdasarkan Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pendemi Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kab/kota, dan dari sumber data lain yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum.

Penerima BST bisa mengecek apakah termasuk penerima bansos atau tidak melalui laman DTKS atau di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera.

5. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru.

6. Kemudian, klik tombol "Cari Data". Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.

Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved