Berita Kota Blitar
Tak Pakai Masker, Belasan Pelanggar Prokes Covid-19 di Kota Blitar Disanksi Tipiring
Tak memakai masker, 13 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) di Kota Blitar dikenai sanksi tipiring.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak 13 pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan mengikuti sidang di tempat secara virtual, dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (virus Corona) di Jalan Cemara, Kota Blitar, Senin (12/7/2021).
Para pelanggar yang dikenai sanksi tipiring rata-rata tidak memakai masker saat berkendara.
"Dalam operasi kali ini, kami melakukan sidang di tempat secara virtual dengan jaksa dan hakim di Kantor Kelurahan Karangsari, Jalan Cemara, Kota Blitar," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.
Hadi mengatakan, ada 13 pelanggar yang dikenai sanksi tipiring dan mengikuti sidang di tempat secara virtual.
Para pelanggar ini rata-rata tidak pakai masker atau memakai masker tapi tidak tepat.
"Mereka pakai masker tapi posisinya di dagu dan kami tetap menindaknya," ujarnya.
Dikatakannya, kasus Covid-19 di Kota Blitar terus mengalami peningkatan.
Untuk itu, Satpol PP bersama Polri dan TNI berupaya melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di lapangan.
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar, Pelanggar Dikenai Sanksi Tipiring dan Disuruh Push Up
"Dengan pemberian sanksi tipiring ini harapannya masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Menurutnya, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan naik.
Tapi, tetap masih ada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Pelanggaran masih ada, namun upaya kami menggencarkan sosialisasi dan operasi yustisi serta mematikan lampu di malam hari ikut meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808/Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Cemara, Kota Blitar, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan melakukan sidang di tempat secara daring terhadap para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi.
Selain sanksi tipiring, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang terjaring operasi yustisi.