Berita Surabaya
Curhat Pemilik Warkop Surabaya Tekor Melulu Gegera PPKM Darurat, Terus Bersiasat Agar Ada Pemasukan
Curhat pemilik warkop di Surabaya jalani aktivitas di tengah PPKM Darurat. Tekor melulu hingga was-was ancaman penyitaan router Wi-Fi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PPKM Darurat yang membatasi waktu operasional aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi sektor unit usaha warung kopi (warkop), membuat sejumlah warkop merumahkan karyawannya.
Hal itu salah satunya dilakukan warkop berdesain semi kafe, berlokasi di Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya, bernama Kafe Kofibrik Diponegoro.
Kafe yang berdiri di atas lahan sekitar 500 meter persegi itu, terpaksa merumahkan beberapa karyawannya.
Penanggungjawab Kafe Kofibrik Diponegoro Fajar mengungkapkan, pihaknya mempekerjakan 10 orang karyawan, pada momen biasa sebelum adanya pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Namun sejak adanya serangkaian pembatasan aktivitas masyarakat untuk kesekian kali dengan istilah PPKM Darurat, pihaknya cuma mempekerjakan dua orang karyawan untuk berjaga setiap harinya.
Baca juga: Bagi-Bagi Sembako, Satpol PP Surabaya Sosialisasi PPKM Darurat Lewat Cara Humanis
Fajar menerangkan, pihaknya menerapkan sistem pergantian karyawan (rolling) untuk berjaga di kafe. Dalam satu hari, hanya akan dijaga tidak lebih dari dua orang karyawan.
Cara itu terpaksa dilakukan, karena waktu operasional kafe terbilang singkat, yakni pagi hari hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, selama PPKM Darurat, kafe hanya diperkenankan melayani pembelian secara online dan bungkus (take away).
Artinya, pengunjung tidak diperkenankan mengudap makanan ataupun menandaskan minuman di tempat duduk yang disediakan.
"Tapi sekarang lebih dari 2 anak (dirumahkan) ada 8 anak," katanya saat ditemui TribunJatim.com di kafenya, Kamis (15/7/2021).
Selama ini, Kafe Kofibrik kerap menjadi sasaran patroli yustisi aparat gabungan selama adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 silam.
Fajar mengaku, pihaknya belum pernah dikenai sanksi penyitaan inventaris benda di dalam kafe, akibat sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ataupun peraturan daerah (perda) selama Pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warkop-titik-kumpul-surabaya-157.jpg)