Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Acara Akad Nikah Diperbolehkan Saat PPKM Darurat, Satgas Kota Kediri: Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Satgas Covid-19 Kota Kediri awasi kegiatan akad nikah di masa PPKM Darurat. Ingatkan hanya boleh dihadiri 10 orang dan tidak boleh gelar resepsi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Kegiatan akad nikah saat PPKM Darurat yang berlangsung di hotel dibatasi hanya keluarga inti yang berjumlah sekitar 10 orang. 

Bersama tiga pilar Kecamatan Mojoroto terus bersinergi untuk selalu mengawasi dan mencegah terjadinya kerumunan di masa berlakunya PPKM Darurat

Hal ini dilakukan untuk bisa membatasi mobilitas warga supaya tidak berkerumun. 

“Seperti acara pernikahan pasti mereka melapor dulu kepada kita. Jadi kita mudah untuk mengawasinya. Setiap hari selalu melakukan monitoring aktivitas warga agar tidak menimbulkan kerumunan. Kalau terjadi pelanggaran pasti kita datangi dan kita tindak tegas.”, ujar Bambang.

Bambang berharap masyarakat bersabar dan menyarankan untuk di rumah saja. Ini penting untuk membantu pemerintah memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Apalagi pemerintah masih menyalurkan bansos, walaupun mungkin masih belum semua tercukupi namun pemerintah yakin bisa melewati pandemi ini kalau kita mau bahu-membahu saling membantu," ungkapnya.

Berita tentang PPKM Darurat

Berita tentang Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved