Berita Kediri
Acara Akad Nikah Diperbolehkan Saat PPKM Darurat, Satgas Kota Kediri: Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang
Satgas Covid-19 Kota Kediri awasi kegiatan akad nikah di masa PPKM Darurat. Ingatkan hanya boleh dihadiri 10 orang dan tidak boleh gelar resepsi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
Bersama tiga pilar Kecamatan Mojoroto terus bersinergi untuk selalu mengawasi dan mencegah terjadinya kerumunan di masa berlakunya PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan untuk bisa membatasi mobilitas warga supaya tidak berkerumun.
“Seperti acara pernikahan pasti mereka melapor dulu kepada kita. Jadi kita mudah untuk mengawasinya. Setiap hari selalu melakukan monitoring aktivitas warga agar tidak menimbulkan kerumunan. Kalau terjadi pelanggaran pasti kita datangi dan kita tindak tegas.”, ujar Bambang.
Bambang berharap masyarakat bersabar dan menyarankan untuk di rumah saja. Ini penting untuk membantu pemerintah memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“Apalagi pemerintah masih menyalurkan bansos, walaupun mungkin masih belum semua tercukupi namun pemerintah yakin bisa melewati pandemi ini kalau kita mau bahu-membahu saling membantu," ungkapnya.
Berita tentang PPKM Darurat
Berita tentang Kediri