Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Acara Akad Nikah Diperbolehkan Saat PPKM Darurat, Satgas Kota Kediri: Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Satgas Covid-19 Kota Kediri awasi kegiatan akad nikah di masa PPKM Darurat. Ingatkan hanya boleh dihadiri 10 orang dan tidak boleh gelar resepsi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Didik Mashudi
Kegiatan akad nikah saat PPKM Darurat yang berlangsung di hotel dibatasi hanya keluarga inti yang berjumlah sekitar 10 orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Masa PPKM Darurat di Kota Kediri juga berimbas pada kegiatan akad nikah yang jadi harus berlangsung secara sederhana dengan pembatasan tamu yang hadir.

Beberapa kegiatan akad nikah yang terdeteksi Satgas Covid-19 Kota Kediri tak luput dari pemantauan petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). 

Seperti prosesi akad nikah yang berlangsung di Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, Minggu (18/7/2021). tampak tamu yang hadir juga sangat dibatasi.

Camat Mojoroto Kota Kediri Bambang Tri Lasmono menjelaskan, PPKM Darurat mengharuskan masyarakat tidak menggelar acara yang berpotensi membuat kerumunan.

Termasuk akad nikah di hotel, hanya boleh dihadiri 10 orang serta tidak menggelar acara resepsi.

Ke 10 orang yang diperbolehkan menghadiri acara masing-masing 5 orang dari mempelai pria dan wanita.

Baca juga: Pastikan Acara Akad Nikah Sesuai Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Kediri dan Satgas Siap Memantau

Pihak Satgas Covid kecamatan telah melakukan monitoring acara akad nikah salah satu warga. 

"Ini sebagai antisipasi bilamana terdapat pelanggaran seperti dapat membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat bisa langsung ditindak," ungkap Bambang Tri Lasmono, Senin (19/7/2021).

Diungkapkan, pihak penyelenggara sudah melaporkan perihal acara yang digelar nantinya seperti apa.

Kemudian dilanjutkan monitoring di Hotel Lotus Garden sebagai antisipasi bilamana pihak penyelenggara melakukan pelanggaran aturan yang telah disepakati.

Dijelaskan, selama PPKM Darurat acara seperti resepsi pernikahan tidak diperbolehkan untuk digelar.

Namun acara prosesi ijab kabul  pihaknya tidak melarang asal dihadiri hanya keluarga inti saja seperti orang tua dari kedua mempelai. 

“Kalau acara resepsi memang tidak kita perbolehkan di masa PPKM Darurat ini. Namun kalau hanya ijab kabul saja masih kita perbolehkan asal yang hadir hanya keluarga inti saja. Untuk itu kita melakukan monitoring apakah benar acara yang digelar itu sudah sesuai aturan," jelasnya.

Baca juga: Wagub Emil Minta Hormati PPKM Darurat: Akad Nikah Tidak Sesuai Prokes, Mohon Maaf Ditunda Dulu

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved