Virus Corona
Cara Dapat Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Covid-19, Lengkap Panduan Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dianjurkan isolasi mandiri di rumah. Lantas, bagaimana panduan isolasi di rumah dan dapat obatnya?
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat sejumlah kamar di rumah sakit penuh.
Untuk itu, pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dianjurkan isolasi mandiri di rumah.
Lantas, bagaimana panduan isolasi di rumah itu?
Melansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19.
Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19.
Sementara, lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi dengan tambahan 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala.
Baca juga: Kapan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Dinyatakan Sembuh? Simak Penjelasan Dokter Spesialis
Durasi isolasi mandiri
Untuk pasien kontak erat, durasi isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19.
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi, pasien hanya perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan dan tidak diharuskan tes PCR lagi.
"Syaratnya itu saja, tidak perlu periksa PCR," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, disebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri:
1. Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja atau ke ruang publik.
2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya.
3. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak dari anggota keluarga lain.